PPKM Darurat Berganti Pakai Level, Apa Sih Maksudnya?

Satu ruas jalan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditutup menyusul kebijakan PPKM Darurat untuk pengendalian COVID-19. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri membuat instruksi lanjutan mengenai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali. Ketentuan itu mengatur perpanjangan aturan pengetatan mobilitas dan aktivitas masyarakat hingga tanggal 25 Juli mendatang.

Lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Darurat selama lima hari ke depan dengan level 4. Dan kemudian, Instruksi itu juga mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk 27 provinsi lainnya.

"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," demikian tulis Instruksi itu yang dtandatangani oleh Mennteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," lanjut isi dari Inmendagri yang diteken, kemarin Selasa.

Sebetulnya tidak ada aturan baru mengenai PPKM Darurat sebelumnya. Hanya saja, ada penetapan level berpedoman pada indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang nanti ditetapkan Menteri Kesehatan.

Dan, kegiatan - kegiatan seperti belajar mengajar dilakukan secara daring. Kemudian, diberlakukannya kerja dari rumah (WFH) 100 persen untuk pekerjaan di sektor non esensial.

Level atau status daerah juga dibagi ke dalam 4 level. 4 level itu mencakup jumlah kasus penularan di satu daerah. Jika berada di level 3-4, maka status kedaruratan tetap diberlakukan.

Sementara aturan - aturan baku lainnya dalam PPKM Darurat masih berlaku. Sektor esensial boleh beroperasi dengan 50 persen karyawan di kantor. Sementara, sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen.

Tempat ibadah diminta tak menggelar ibadah berjamaah selama PPKM Darurat. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk resepsi pernikahan, dilarang sementara. Pusat perbelanjaan ditutup, kecuali akses ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Pemerintah memperbolehkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan 50 persen pengunjung.

Bagi perjalanan udara, penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dan hasil tes antigen serta kartu vaksin untuk moda transportasi umum jarak jauh.

Baca juga: PPKM Darurat Berganti Nama Jadi Level 4