Kata IDI soal Mendagri Tegur Pemda yang Belum Cairkan Insentif Nakes

(FOTO ILUSTRASI) Tenaga kesehatan menangani kasus COVID-19.
Sumber :
  • Dok. Dinkes Kota Semarang

VIVA – Langkah Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur pemerintah daerah yang lamban mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan diapresiasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Pelaksana Harian Mitigasi Pengurus Besar (PB) IDI, Mahesa Paranadipa mengatakan Insentif itu merupakan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat penanggulangan sebagaimana yang diamanahkan di UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Karena pemda di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri maka sudah seharusnya diperintahkan untuk menjalankan perintah UU," ujar Mahesa dalam keterangannya, Rabu 21 Juli 2021.

Setelah teguran yang disampaikan oleh Mendagri kepada beberapa pemerintah provinsi (pemprov) yang belum cairkan insentif nakes di daerahnya. Tercatat Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sumatera Selatan (Sumsel) yang hingga kemarin telah mencairkannya. Pemprov Bali juga nyatakan telah cairkan insentif nakes didaerahnya hingga Juni 2021. 

Mahesa mempertanyakan pemerintah daerah (pemda) yang hingga kini belum memenuhi hak-hak para nakes. Padahal, kewajiban pemerintah itu sudah digariskan di dalam regulasi. 

Mahesa mengaku belum memonitor berapa jumlah pemerintah daerah yang belum dan sudah membayarkan insentif kepada nakes. Pemberian insentif nakes untuk 2020 dilakukan pemerintah daerah atau sebelum Keputusan Menkes Nomor 4239 tahun 2021, aturan pembayaran oleh pemerintah pusat melalui rekening masing-masing nakes. 

"Namun sebelum terbit keputusan tersebut, insentif nakes khususnya yang bekerja di fasilitas milik pemerintah masih ditransfer melalui rekening pemerintah daerah masing-masing," katanya. 

Seyogyanya, lanjut Mahesa, tidak ada kendala berarti bagi pemerintah daerah menjalankan amanah dari pusat untuk membayarkan insentif kepada nakes. 

"Seharusnya sudah tuntas diberikan kepada nakes. Perlu ditanyakan kepada pemerintah daerah yang belum memberikannya," ucap dia.   

Terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang sudah mencairkan inakesda seperti Sulawesi Selatan. Daerah lain harus segera mengikuti langkah tersebut. 

"Karena kita sangat faham bahwa  peran tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam penanganan covid-19. Tanggung jawab dan resiko mereka sangat tinggi," ujarnya. 

Inakesda, kata Lisda, merupakan bentuk salah satu bentuk rasa terima kasih dan apresiasi pemerintah dan segenap masyarakat Indonesia kepada tenaga kesehatan. 

"Saya berharap kita semua membantu meringankan pekerjaan mereka dengan cara mematuhi himbauan pemerintah dan selalu patuh prokes," ucap legislator dari Fraksi Partai NasDem ini. 

Data Kemendagri

Terdapat kenaikan penyerapan anggaran usai Mendagri Tito Karnavian menegur sejumlah pemerintah daerah untuk segera membayar insentif nakes. Data per 17 Juli 2021 kenaikan penyerapan atau realisasi anggaran inakesda di tingkat provinsi mencapai 11,63 persen dan tingkat kabupaten/kota sebesar 9,25 persen atau 10,11 persen secara nasional. 

Direkrur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, 19 kepala daerah mendapat teguran dari Mendagri. Alasannya alokasi insentif tenaga kesehatannya masih di bawah 25 persen. 

Data 19 daerah tersebut, menurut Ardian, merupakan hasil perhitungan bersama antara data Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan asistensi dan monitoring selama 5 hari dengan melibatkan tim dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama pemerintah daerah untuk mengecek satu per satu angka dan realisasi, termasuk sebab adanya keterlambatan pembayaran insentif. 

“Namun kalau kita perhatikan, inakesda dalam rangka penanganan Covid-19 yang bersumber dari refocusing 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH), kita melihat adanya kenaikan yang cukup signifikan,” ujar Ardian. 

Jika pada 9 Juli 2021, alokasi anggaran inakesda di tingkat provinsi mencapai Rp1,7 triliun, maka pada 17 Juli, alokasi anggaran meningkat menjadi Rp1,93 triliun. Terjadi peningkatan anggaran sebesar Rp225,5 miliar. 

Kemudian dari sisi realisasi inakesda periode 9-17 Juli mengalami penambahan sebesar Rp289,66 miliar, dari awalnya sebesar Rp491,2 miliar menjadi Rp780,9 miliar. Kemudian rasio realisasi sebesar 40,43 persen atau bertambah 11,63 persen. 

“Ini langkah yang sudah sangat bagus dilakukan pemerintah provinsi. Upaya percepatan sudah dilakukan,” terang Ardian. 

Kenaikan alokasi dan serapan anggaran inakesda juga terjadi di tingkat kabupaten/kota. Alokasi anggaran inakesda di tingkat kabupaten/kota antara 9-17Juli mengalami penambahan sebesar Rp127,97 miliar, dari awalnya Rp 6,8 triliun menjadi Rp6,92 triliun. 

Begitu juga dari sisi realisasi, bila pada 9 Juli terserap Rp661,86 miliar, maka pada 17 Juli mencapai Rp1,31 triliun. Mengalami kenaikan sebesar Rp653,59 miliar. Rasio realisasi sebesar 18,99 persen atau bertambah 9,25 persen. 

Bila dilihat secara agregat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, alokasi anggaran inakesda mengalami kenaikan sebesar Rp353,5 miliar. Pada 9 Juli sebesar Rp8,5 triliun menjadi Rp8,85 triliun di 17 Juli 2021. 

Begitu juga dengan realisasi inakesda secara agregat bertambah signifikan sebesar Rp943,2 miliar. Pada 9 Juli sebesar Rp1,15 triliun menjadi Rp2,09 triliun di 17 Juli. Sehingga rasio realisasi menjadi sebesar 23,66 persen atau bertambah 10,11 persen. 

“Kami tentu berharap secara agregat semua bisa minimal di 50 persen syukur-syukur bisa sama dengan pemerintah pusat. Tentunya kami berharap kedepan realisasi terhadap anggaran inakesda ini terus digenjot oleh pemerintah daerah. Ini menjadi atensi pak mendagri, mengingat kita pahami bersama, para nakes ini merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19,” ungkap Ardian.