PPKM Darurat Jadi Berdasarkan Level, Ridwan Kamil: Masyarakat Lelah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyaksikan seorang wanita dari puluhan penyandang disabilitas disuntik vaksin COVID-19 du Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra Wyata Guna, Kota Bandung, Kamis 8 Juli 2021.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyambut baik dengan keputusan Presiden Jokowi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. 

Perpanjangan itu diketahui, disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam 20 Juli 2021.

"Kan diperpanjang sampai Minggu, memang dalam rapat dengan pusat diputuskan mulai sekarang tidak pakai istilah yang multitafsir, ketat, darurat, super darurat atau apa gitu," ujar Ridwan Kamil dalam konfrensi pers virtualnya, Rabu 21 Juli 2021.

Ridwan Kamil memastikan, kebijakan pembatasan ini berdampak pada munculnya gejolak dinamika di masyarakat. Terutama masyarakat kurang mampu yang hilang mata pencaharian ekonominya karena PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021.

Baca juga: India Kirim Bantuan Oksigen, Airlangga: Teman Sebenarnya

"Sehingga disepakati berdasarkan level kondisi ilmiah level 1,2,3,4. Masyarakat sudah cape (lelah) ketika pakai istilah. Tapi inilah realitanya yang harus kita lakukan," katanya.

Sementara itu, Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah pusat merupakan pilihan yang tepat dalam upaya pengendalian kasus COVID-19 yang saat ini masih cukup tinggi.

“Untuk pengendalian COVID-19, perpanjangan ini merupakan pilihan yang tepat,” ucap Daud Ahmad.

Menurut Daud, selama pelaksanaan PPKM Darurat terjadi penurunan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 di Jawa Barat. 

“Tren kasus COVID-19 dalam 3 hari terakhir mulai menurun,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar per Minggu 18 Juli 2021, BOR rumah sakit rujukan COVID-19 sebesar 79,54 persen. Sedangkan BOR rumah sakit sebelum PPKM Darurat atau pada Jumat pekan lalu mencapai 90,91 persen. 

Daud berharap, dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang, bisa lebih menurunkan jumlah kasus COVID-19 di Jabar. 

“Mudah-mudahan dengan  perpanjangan PPKM Darurat ini akan lebih menurunkan jumlah kasus terkonfirmasi,” katanya.