Wali Kota Semarang Buka Opsi Longgarkan Pembatasan, Ini Syaratnya

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat memberi keterangan pers.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)

VIVA – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan tetap sejalan dan mendukung kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Selama lima hari perpanjangan PPKM ke depan, pihaknya tetap akan melakukan pembatasan seperti sebelumnya.

Namun Wali Kota yang akrab disapa Hendi tersebut membuka opsi untuk memodifikasi aturan pembatasan setelah tanggal 25 Juli 2021. Ia tak menutup kemungkinan untuk melonggarkan aturan pembatasan yang saat ini dirasa cukup ketat.

Hendi menambahkan, ada syarat jika skema pelonggaran aturan pembatasan tersebut diterapkan, yaitu jika kasus COVID-19 di Kota Semarang terus turun, dan lepas dari status level 4 yang ditetapkan pemerintah pusat. Pasalnya, setelah tanggal 25 Juli 2021 pemerintah pusat akan mewajibkan pemberlakukan pembatasan sesuai kriteria level masing-masing daerah mulai dari level 1 sampai level 4.

"Meskipun sulit buat semuanya, tapi memang terpaksa dilakukan agar angka Covid semakin turun. Baru setelah tanggal dua puluh lima, daerah dimungkinkan untuk melakukan modifikasi aturan sesuai level, yaitu level 1, 2, 3, dan 4, dimana Semarang sendiri saat ini masih masuk dalam kategori level 4," ujar Hendi saat memberi keterangan pers, Rabu, 21 Juli 2021.

Hendi menambahkan, meski berada di level 4, namun kondisi wilayahnya sudah jauh lebih baik. Ia menyebut sejumlah angka statistik COVID-19 di Kota Semarang yang sebelumnya melonjak telah menunjukkan penurunan, baik itu terkait angka penderita maupun angka ketersediaan tempat tidur isolasi di rumah sakit.

"Alhamdulillah statistiknya sudah jauh lebih baik dibandingkan tanggal 3 Juli lalu. Terdapat penurunan angka penderita, dan angka BOR rumah sakit," ujarnya.

Laporan Teguh Joko Sutrisno (tvOne/ Semarang, Jateng)