Tenaga Medis COVID-19 di Manggarai Sudah 7 Bulan Tak Terima Tunjangan

Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Jahang Fansi Aldus
Sumber :
  • tvOne/Jo Kenaru

VIVA – Para tenaga medis di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan belum menerima tunjangan penanganan pasien COVID-19 sejak Januari hingga Juli 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Jahang Fansi Aldus mengonfirmasi kabar itu dan dia telah memerintahkan aparaturnya, terutama Dinas Kesehatan, untuk segera menyelesaikan permasalahan itu, bahkan kalau perlu mendatangi puskesmas-puskesmas untuk menginput data yang diperlukan.

“Saya minta, kemarin, Kepala Dinas Kesehatan turun untuk jemput ke masing-masing Puskesmas untuk menginput data itu karena kepala Puskesmas dan timnya di bawah sedang sibuk dengan penanganan COVID-19,” kata Jahang kepada VIVA, Jumat, 23 Juli 2021.

Permasalahan data, kata Jahang, berimbas pada pemberlakuan Surat Keputusan Bupati sebagai dasar hukum penentuan standarisasi biaya percepatan penanganan COVID-19.

“Terus terang saya marah betul dengan Dinas Kesehatan karena uang ada tapi kok tidak cair. Ternyata memang masih ada data itu yang ada di puskesmas-puskesmas,” ujarnya.

Pengumpulan data yang dibutuhkan sedang diproses di rumah sakit maupun puskesmas-puskesmas. Jahang berharap sebelum 17 Agustus permasalahan data itu telah bers dan uang tunjangan para tenaga kesehatan sudah dibayarkan semua.

Nilai total tunjangan COVID-19 yang disiapkan khusus untuk para tenaga kesehatan sebesar Rp8,5 miliar dengan rincian Rp4,5 miliar untuk Dinas Kesehatan dan Rp4 miliar untuk rumah sakit umum.

Peraturan baru

Direktur RSUD dr Ben Mboi Ruteng, dr Veronika Immaculata Djelulut, beralasan keterlambatan pembayaran insentif COVID-19 untuk para tenaga kesehatan itu karena menunggu Surat Keputusan Bupati Manggarai, yang baru ditandatangani pada 18 Juni 2021.

Perhitungan insentif tenaga kesehatan untuk tahun 2021, menurutnya, berbeda dengan tahun 2020, dan itulah yang menyebabkan tertundanya pembayaran tunjangan. Jika perhitungannya sama, tidak membutuhkan waktu yang begitu lama untuk membayar insentif karena peraturannya tidak berubah.

“Untuk tahun 2021, acuannya pada SK Menteri Kesehatan yang dikeluarkan pada bulan Maret 2021. Kemudian kami harus berkonsultasi terkait ketersediaan anggaran dengan Sekda Manggarai. Setelah melewati proses tersebut, barulah Direktur RSUD mengajukan permohonan SK standarisasi harga kepada Bupati,” katanya.

Djelulut mengaku kebingungan menyikapi perbedaan besaran insentif tenaga kesehatan di Ruang Isolasi dengan tenaga kesehatan di IGD berdasarkan aturan terbaru. Uang insentif untuk tenaga kesehatan di ruang isolasi, katanya, sebesar Rp7,5 juta per dua bulan, sementara bagi tenaga medis di IGD hanya Rp600 ribu per dua bulan.

“Perbedaannya jauh sekali padahal risikonya sama. Mestinya yang di IGD juga dinaikkan," katanya. 

Ia berharap pemerintah peka terhadap jaminan kesejahteraan para tenaga kesehatan. Apalagi mereka mempertaruhkan keselamatannya demi menangani pasien COVID-19.

“Perhatian pemerintah melalui peningkatan kesejahteraan dan pembayaran insentif tepat waktu akan menghibur dan menyemangati nakes dalam pelayanan,” katanya.

Jo Kenaru/Manggarai