Para Bupati Ramai-Ramai Tolak Revisi Aturan Tembakau di Masa COVID-19

Panen tembakau petani Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA - Kepala Daerah dari berbagai tempat menolak wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Bupati di sejumlah wilayah menolak wacana revisi aturan tersebut karena dianggap pemerintah saat ini tengah berupaya menangani Pandemi COVID-19, termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diperluas di 15 kabupaten/kota.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menjelaskan posisi industri hasil tembakau saat ini dalam kondisi dilematis karena pandemi COVID-19 sehingga revisi PP 109 tidak bijak diberlakukan pada masa sekarang.

“Dipertahankan kayaknya mau mati, tidak dipertahankan banyak masyarakat yang masih bergantung hidupnya dari bertani tembakau. Nah ini yang harus kita sikapi secara bijak,” kata dia dikutip dari keterangannya, Jumat, 23 Juli 2021.

Baca juga: Nasib Petani Kala Pandemi Dihantui Revisi Aturan Soal Tembakau

Menurut Baddrut, tanpa revisi PP 109 saja petani dan pengusaha tembakau sudah terbebani peraturan pemerintah dan kenaikan tarif cukai 2020. Apalagi pada musim tanam yang meragukan seperti saat ini.

Oleh sebab itu, dia menganggap jika revisi PP 109 diberlakukan paksa pemerintah harus memikirkan produk alternatif tembakau, sehingga tidak mematikan posisi petani tembakau yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara dari Cukai Hasil Tembakau.

“Jelas akan saya perjuangkan, dalam hal ini kaji ulang terhadap Revisi PP 109. Bagaimana pun petani tembakau kita berkontribusi cukup besar terhadap APBD kita, termasuk IHT-nya,” tegas Baddrut.

Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq juga menyampaikan hal serupa. Pemkab Temanggung dikatkaannya minta Pemerintah pusat agar revisi PP 109/2012 dibatalkan saja.

“Sebelum keputusan dibuat, Pemkab Temanggung akan ikut melakukan intervensi kebijakan. Semoga masukan dari Pemkab Temanggung juga diterima oleh Pemerintah Pusat,” kata dia.

Sementara itu, Bupati Jombang Mundjidah Wahab juga menyatakan bahwa jika revisi dilakukan saat ini, petani Jombang tidak siap, untuk itu pihaknya mendorong agar aturan ini dikaji terlebih dahulu.

“Pemkab Jombang mengharapkan implementasi PP 109 di kaji kembali sambil menunggu kesiapan petani,” ujar Mundjidah.