Fakta-fakta Kasus Pemukulan Satpol PP di Gowa Kepada Wanita Hamil

Anggota Satpol PP di Kabupaten Gowa melakukan penganiayaan.
Sumber :
  • VIVA/ Irfan.

VIVA – Sempat viral akibat petugas Satpol PP memukul seorang pemilik kafe di Gowa. Kasus pemukulan dilakukan oleh eks Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Mardani Hamdan terhadap pemilik kafe saat razia PPKM mikro.

Sebuah video tersebut viral lantaran memperlihatkan aksi pemukulan oleh oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Video yang beredar, Oknum tersebut terlihat  memukul seorang wanita yang sedang hamil. 

Berawal dari razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Gowa pada Rabu 14 Juli 2021 malam. Oknum Satpol PP itu tampak adu mulut dengan seorang pria dan wanita yang merupakan pemilik kafe tersebut. 

Video tersebut viral lantaran insiden pemukulan yang dilakukan oknum Satpol PP kepada pemilik kafe di Gowa, Sulsel dinilai sangat tidak pantas, apalagi memukul seorang Wanita yang sedang hamil. 

Saat razia pemilik kafe yang merupakan suami istri terlibat cekcok dengan petugas Satpol PP sekaligus merekam video kejadian tersebut. Ada fakta terbaru terkait pemukulan yang dilakukan oleh satpol PP dan juga kekerasan terhadap seorang Wanita yang mengaku sedang hamil.

Berikut fakta-fakta kekerasan yang terjadi di Gowa dalam insiden kekerasan satpol PP terhadap Wanita hamil. Benarkah Wanita tersebut benar-benar hamil?

Fakta-fakta kasus pemukulan satpol PP di Gowa terhadap wanita hamil pemilik kafe

  1. Kejadian tersebut terjadi pada 14 Juli 2021 saat Razia PPKM oleh MH oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menganiaya pasangan suami istri pemilik warung kopi (warkop).
  1. Dalam video yang beredar, seorang Wanita pemilik kafe dikatakan sedang hamil oleh sang suami.
  1. Dengan kejadian tersebut masyarakat geram dengan aksi satpol PP yang arogan dan menganiaya Wanita hamil. 
  1. Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan, wanita tersebut menolak untuk dicek kehamilannya dan menolak tes USG.
  1. Ternyata, kehamilannya itu tidak benar. Masyarakat dibuat bingung terkait keterangan korban yang mengaku dirinya tengah hamil.
  1. Sekelompok pemuda yang tergabung dalam organisasi masyarakat dari Brigadir Muslim Indonesia mendatangi Mapolres Gowa untuk melaporkan terkait kehamilan korban pada Kamis (22/7/2021) kemarin.
  1. Pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe yang dirazia, korban pemukulan yakni Nur Halim dan Amriana dilaporkan ke Kepolisian Resort Gowa karena dianggap menyebarkan kebohongan soal kehamilan.
  1. Sementara itu, Pasutri pemilik Warkop tersebut tengah dalam penyelidikan polisi. Pasalnya, publik dibuat penasaran terkait keterangan korban yang mengaku dirinya sedang hamil yang kini menjadi kontroversi.
  1. Anggota Satpol PP yang menganiaya pasangan suami istri pemilik kafe di Gowa, Sulawesi Selatan kini ditahan. Tersangka ditahan di Malpores Gowa dan dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara. Tersangka juga dicopot dari jabatan Sekretaris Satpol PP Kabupaten dengan tidak hormat.