Nyinyiran soal Makan di Tempat 20 Menit, Ini Omongan Lengkap Luhut

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • Kemenko Marves

VIVA – Pembahasan mengenai aturan makan di tempat atau dine-in selama 20 menit saja ramai dibahas di kalangan netizen di media sosial. Mereka mengeluhkan siapa yang akan mengawasi pembatasan waktu makan tersebut dan waktu yang diberikan terlalu sedikit.

Aturan makan di tempat selama 20 menit itu selama pemberlakukan PPKM Level 4 tersebut sudah diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Hari Minggu lalu.

Luhut menyebut, selama makan di tempat warga tidak boleh berkomunikasi sesama orang di area itu untuk menghindari perpindahan droplet dan mencegah tingginya warga yang tertular covid-19.

"Kami sarankan saat makan karena tidak pakai masker, jangan banyak berkomunikasi," ujar Luhut dalam konpers kemarin.

Berikut penjelasan Luhut tentang aturan untuk PPKM level 4, yakni sebagai berikut:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.

3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

4. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.