Buru 6 Teroris Kelompok Ali Kalora, Madago Raya Bikin Sekat di Poso

Satgas Madago Raya
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto menyebut tim Satuan Tugas (Satags) Operasi Madago Raya sudah menyekat sejumlah jalur di wilayah Poso. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengejaran enam orang anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora yang masih buron.

“Jadi selain mengejar DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami juga menyekat jalur,” kata Didik Supranoto kepada wartawan, Rabu 28 Juli 2021.

Dirinya menjelaskan, Satgas Madago Raya pun menggandeng sejumlah tokoh agama dan masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat di sekitar wilayah operasi bahwa Ali Kalora Cs tidak berkaitan dengan ajaran mana pun bahkan jadi larangan bagi semua agama.

Untuk itu dia berharap tidak ada lagi masyarakat yang memberikan bantuan kepada kelompok teroris tersebut baik bantuan logistik berupa makanan juga informasi sial pergerakan Satgas Madago Raya.

“Kami juga bekerja sama dengan pemda setempat, BNPT untuk memberikan bantuan kepada para mantan simpatisan dan Napiter berupa pemberian modal untuk menunjukkan pemerintah hadir di tengah masyarakat dalam mengatasi permasalahan yang ada,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala Satuan Tugas Hubungan Masyarakat Operasi Satgas Madago Raya, Ajun Komisaris Besar Polisi Bronto Budiyono menyebutkan jumlah teroris kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso Sulawesi Tengah (Sulteng) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tinggal enam orang.

"Jadi sisa 6 orang," ujar Bronto kepada wartawan, Minggu, 18 Juli 2021.

Jumlah ini menyusul  tiga buron lain telah ditembak mati pada rentang waktu 14 dan 17 Juli 2021. Dia mengimbau kepada enam DPO yang tersisa untuk menyerah. Keenam DPO itu diketahui berada di pegunungan biru, baik wilayah Poso, Sigi dan Parimo.

"Kami mengimbau segera menyerahkan diri baik-baik, supaya tidak ada jatuh korban lagi, guna diproses sesuai hukum dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya.