Pinjol Ilegal, Begini Modus Christoper Tagih Nasabah yang Telat Bayar

Ilustrasi pinjaman online.
Sumber :

VIVA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, mengungkap modus operandi yang dilakukan Christoper, pelaku pinjaman online (pinjol) berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

“Kita menangkap total 8 orang tersangka. Mereka membuat pesan-pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya, dibuat seolah-olah bahwa borrower itu bandar sabu, bandar narkoba. Kemudian mohon maaf, kalau perempuan, di-crop, ditempelkan dengan yang tidak senonoh dan lainnya,” kata Helmy di Gedung Bareskrim pada Kamis, 28 Juli 2021.

Menurut dia, ada seorang korban nasabah KSP Cinta Damai mengadukan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim pada 7 Juni 2021. Saat itu, korban melapor terkait dugaan ancaman, pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah yang dilakukan oleh desk collection KSP Cinta Damai.

“Pihak KSP Cinta Damai menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp. Korban mengaku diminta melunasi utang dengan menggunakan kata-kata kasar dan kotor,” ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Ciduk Christopher dan 7 Mata Elang Pinjol Ilegal

Selain itu, kata Helmy, korban langsung menerima kiriman foto yang sudah diedit. Dalam foto yang diedit itu, korban disebut merupakan bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumatera Utara.

"Apabila korban tidak segera melunasi utang atau melunasi keterlambatan angsuran, maka foto korban akan dikirimkan oleh desk collection KSP Cinta Damai ke seluruh kontak di hp korban," kata dia.

Selanjutnya, Helmy mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan terungkap kalau KSP Cinta Damai adalah produk dari aplikasi pinjaman online Dana Cepat. Di dalam pinjaman online Dana Cepat, terdapat produk lain yaitu KSP Hidup Hijau, KSP Tur Saku, dan KSP Pulau Bahagia.

“Semua KSP itu fiktif, makanya kita tangkap delapan pelaku pinjol ilegal itu di Jakarta Barat, Medan (Sumatera Utara), dan Tangerang yakni DEA, YB, C, E, B, A, S, dan R,” katanya.

Ia menambahkan para pelaku juga modusnya menawarkan pinjaman uang dengan tenor panjang dan suku bunga rendah kepada nasabah, tapi ternyata nasabah sudah diteror baru pinjam uang pada hari pertamanya.

"Ketika nasabah mulai telat melakukan pembayaran, hari pertama nasabah langsung diteror oleh bagian debt collection KSP Cinta Damai. (Ancaman) dengan kalimat-kalimat fitnah dan tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi sebenarnya, yaitu seolah-olah nasabah adalah selaku pengedar narkoba dan pelaku pencabulan anak di bawah umur," katanya.