Polisi Ungkap Selama Pandemi COVID-19 Banyak Pinjol Ancam Masyarakat

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan dalam situasi pandemi COVID-19, masyarakat tetap membutuhkan dana untuk kehidupan rumah tangganya dan menambah modal untuk usahanya agar tetap berjalan.

Menurut dia, salah satu pilihan masyarakat yang favorit sekarang adalah meminjam pada pinjaman online (pinjol). Tentu, masyarakat punya beberapa pertimbangan hingga memilih pinjol jadi favorit.

“Antara lain proses yang tidak berbelit-belit dengan pinjaman online ini, waktunya tidak terlalu lama, pinjaman segera dapat cair dan bunga yang ditawarkan juga rendah dengan tenor atau waktu pemulangan ini cukup panjang,” kata Rusdi di Gedung Bareskrim pada Kamis, 29 Juli 2021.

Baca Juga: Indosat Raih Laba Bersih Rp5,6 Triliun Sepanjang Semester I-2021

Ternyata, kata dia, muncul permasalahan ketika proses pembayaran angsuran daripada pinjaman itu sehingga membuat resah masyarakat dalam proses pengembalian pinjaman tersebut.

“Janji yang awalnya pinjaman akan waktunya cukup lama, tetapi dalam pelaksanaannya itu semua tidak sesuai daripada perjanjian awal. Bunga yang ditawarkan rendah, dalam proses bunganya lebih tinggi dari perjanjian awal,” ujarnya.

Maka, proses selanjutnya ada pengancaman yang dilakukan oleh para debt collector para perusahaan pinjaman online tersebut. Dengan demikian, para nasabah yang menjadi korban membuat laporan kepada kepolisian baik di Bareskrim maupun satuan kewilayahan.

“Karena itu, untuk meredam permasalahan seperti ini, Polri melakukan langkah penegakan hukum terhadap pinjaman online yang dilakukan perusahaan tidak mendapat izin dari instansi berwenang, khususnya dari OJK,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meringkus Christoper, pelaku pinjol berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai. Selain itu, ada tujuh orang pelaku lain yang ditangkap yakni DEA, YB, C, E, B, A, S, dan R.

“Kita menangkap total 8 orang tersangka. Mereka membuat pesan-pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya, dibuat seolah-olah bahwa borrower itu bandar sabu, bandar narkoba. Kemudian mohon maaf, kalau perempuan, dicrop, ditempelkan dengan yang tidak senonoh dan lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Helmy di Gedung Bareskrim pada Kamis, 28 Juli 2021