KPK Eksekusi Mantan Pejabat Wika ke Lapas Cibinong

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong.

I Ketut pada perkaranya telah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru lantaran terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar.

"Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021 atas nama terpidana I Ketut Suarbawa telah selesai dilaksanakan eksekusinya oleh Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu, dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 30 Juli 2021.

Selain pidana badan, I Ketut  juga dihukum denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

Vonis hakim ini, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

I Ketut Suarbawa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.