Tersangka Penembak Laskar FPI Kena COVID-19, Pemberkasan Ditunda

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, belum menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan empat orang Laskar FPI atau tahap II ke Kejaksaan, yakni tersangka FR dan MYO.

Kata dia, salah satu tersangka yakni FR ternyata terpapar COVID-19 sehingga masih menjalani isolasi mandiri atau isoman. 

“Belum. Karena tersangka salah satunya kena COVID-19,” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 2 Agustus 2021.

Jelas Argo, FR dinyatakan positif virus Corona sejak Minggu, 1 Agustus 2021. Diketahui, FR habis menjalani tes PCR untuk dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Agung pada Senin, 2 Agustus 2021.

“Kemarin tanggal 1 Agustus di PCR dalam rangka hari ini akan tahap 2. Hasil laboratorium positif. Isoman,” ujarnya.

Maka dari itu, Argo mengatakan penyidik akan melimpahkan tahap II kasus dugaan pembunuhan terhadap empat pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ini, menunggu tersangka sembuh.

“Untuk pelimpahan tahap 2 menunggu salah satu tersangka negatif,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Peneliti (Jaksa P16) pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, telah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara dugaan pembunuhan terhadap empat orang Laskar FPI, yakni FR dan MYO.

“Berkas perkara tindak pidana pembunuhan yang merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik pada Badan Reserse Krimnal Kepolisan RI dinyatakan telah lengkap (P21),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Jumat, 25 Juni 2021.

Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, setelah gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini dan berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi.

“Sehingga, berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21),” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik Bareskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggungjawab Tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II).

“Guna guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” jelas dia.

Seperti diketahui, sebanyak enam anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. Sementara, empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan petugas lalu keempatnya ditembak hingga tewas.