Warga Bandung Harus Berani Lapor jika Jadi Korban Penjahat Bansos

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Tono Rusdiantono
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Tono Rusdiantono memastikan, penerima bantuan sosial (bansos) PPKM uang tunai Rp500.000 merupakan warga yang tak tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, penerima murni usulan dari kewilayahan baik RT/RW, lurah atau pun tokoh masyarakat.

Dinsos Kota Bandung hanya memverifikasi ulang dan menyesuaikan dengan kriteria yang ditetapkan. Di antaranya, penerima bansos merupakan warga miskin atau tidak mampu, buruh harian, pekerja informal, lansia, disabilitas, mereka yang belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat/provinsi, dan mereka yang terdampak maupun terpapar COVID-19.

"Kriteria itu harus masuk. Kita melihat dan mengamati. NIK (Nomor Induk Kependudukan) harus padan. Setelahnya itu bisa menyalurkan bansos," ujar Tono, Selasa, 3 Agustus 2021.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Luruskan Informasi soal Harga Laptop Merah Putih

Tono meminta, masyarakat berani melaporkan jika ada data penerima bansos yang tidak sesuai dengan kriteria. Jika ada yang tidak berhak dan justru menerima bansos -diistilahkan sebagai penjahat bansos-, harus segera dilaporkan.

"Kalau melihat ada yang tidak sesuai sasaran, silakan laporkan kepada kami. Karena yang tahu dia miskin, kan RT/RW bukan Kepala Dinas atau Wali Kota," katanya.

Menurutnya, sejak diluncurkan pada 19 Juli lalu, Pemerintah Kota Bandung telah menyalurkan bansos PPKM kepada 41.853 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). "Alhamdulillah selama tiga hari kita bisa menyalurkan bansos itu," ujarnya.

"Bansos berbentuk uang dari APBD Kota Bandung, semuanya tunai dalam bentuk uang. Kalau beras itu dari pemerintah pusat," tambahnya.

Pihaknya menganggarkan Rp30 miliar dari APBD untuk 60.000 KPM. Nantinya masing-masing KPM akan menerima uang tunai Rp500 ribu. Dari jumlah tersebut, masih ada kuota sekira 18 ribu lebih KPM yang belum tersalurkan. Namun Tono menegaskan, pihaknya akan segera menyalurkan bansos agar bisa dimanfaatkan masyarakat selama PPKM level 4.

"Kenapa sisanya terlambat? Karena awalnya yang masuk data ke Dinsos ini sudah melebihi kuota. Namun setelah kita verifikasi dan analisa, ternyata tidak sesuai dengan kriteria," katanya.

"Paling banyak di antaranya, mereka masuk data DTKS. Artinya dia sudah menerima bantuan. Jadi tidak layak menerima bantuan lagi. Kedua, data ganda yaitu namanya sama, dan terakhir NIK yang tidak padan," tambahnya. 

Jumlah kasus COVID-19 saat ini masih tinggi. Untuk itu, cara yang paling efektif dilakukan untuk mencegah penularan yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan dan selalu melakukan 3M: Memakai Masker, Menjaga Jarak dan jauhi kerumunan serta Mencuci Tangan Pakai Sabun.

#ingatpesanibu
#satgascovid19
#pakaimasker
#cucitanganpakaisabun
#jagajarak