Nadiem Sebar Kuota Internet ke 26,8 Juta Siswa, Begini Cara Dapatnya

Ilustrasi siswa SD sedang melaksanakan kegiatan belajar online di masa pandemi COVID-19.
Sumber :

VIVA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim  akan melanjutkan bantuan kuota data internet dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi siswa dan mahasiswa di Tanah Air.

"Sejak awal, kami mengambil langkah cepat untuk membantu mengurangi beban siswa, mahasiswa, pendidik maupun tenaga kependidikan," kata Nadiem Anwar Makarim dalam peresmian lanjutan bantuan kuota internet dan bantuan UKT 2021 di Jakarta, Rabu.

Beberapa kebijakan yang diambil yakni menyusun kurikulum darurat, relaksasi pembelajaran dana BOS dan BOP PAUD sehingga sekolah leluasa dalam mengelola dananya, distribusi modul pembelajaran, bantuan kuota internet, maupun bantuan UKT.

Nadiem menjelaskan pada 2020 dan 2021, Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan sebesar Rp13,2 triliun serta menerjunkan 53.706 relawan mahasiswa dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

Untuk bantuan kuota data internet, Kemendikbudristek pada 2020 dan 2021 menganggarkan sebanyak Rp6,6 triliun untuk 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen dan 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

Besaran bantuan yang diberikan, yakni peserta didik PAUD yakni 7 GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah yakni 10 GB per bulan, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 12 GB per bulan, dan mahasiswa beserta dosen 15 GB per bulan.

Untuk penggunaan bantuan pada 2021 adalah kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.

Bantuan kuota data internet tersebut akan disalurkan pada tanggal 11 September hingga 15 September, 11 Oktober hingga 15 Oktober dan 11 November hingga 15 November 2021. Kuota tersebut berlaku selama 30 hari sejak diterima.

"Untuk itu, kami menghimbau pada satuan pendidikan untuk segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru dan dosen, termasuk nomor handphone pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi dan mengunggah SPTJM pada laman yang disediakan selambatnya pada 31 Agustus," ucap Nadiem.

Selanjutnya, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

"Mohon diupayakan tuntas selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2021," ujar Nadiem 

Bantuan UKT

Sementara itu, untuk bantuan UKT, Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp745 miliar bagi mahasiswa terdampak COVID-19.

Bantuan tersebut diberikan sesuai besaran UKT, maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisih UKT akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

"Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," jelas Menteri Nadiem.  

Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT yakni mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan perguruan tinggi mengajukan ke penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek. 

Bantuan UKT tersebut akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.