Rekomendasi KPK, Kemensos Hapus 52,5 Juta Data Ganda Penerima Bansos

Pengemasan bantuan sosial (bansos) dampak krisis pandemi COVID-19. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan perbaikan data penerima bantuan sosial (bansos). Komisi juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan kementerian sampai saat ini untuk terus memperbaiki kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam paparan yang disampaikan kepada KPK terkait perkembangan perbaikan data, Selasa lalu, Mensos Tri Rismaharini atau Risma menyampaikan pihaknya telah menghapus total 52,5 juta data penerima bansos yang terdapat dalam DTKS.

Penghapusan itu dilakukan karena nomor induk kependudukan (NIK) tidak padan, data ganda, dan tidak dapat diperbaiki daerah.

"Sehingga, per 31 Mei 2021 Kemensos mencatat total 140,4 juta DTKS," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada awak media, Kamis, 4 Agustus 2021.

Perbaikan data tersebut dilakukan Kemensos, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi KPK untuk mengintegrasikan data internal yang dikelola oleh dua Direktorat Jenderal dan Pusdatin Kemensos.

Dikatakan, data Kemensos sebelumnya mencatat total 193 juta penerima manfaat yang terdiri dari empat data yakni DTKS, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Perbaikan dilakukan secara bertahap dengan melakukan pemadanan dengan data kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, verifikasi, dan validasi dengan daerah, serta perbaikan data yang mengakomodasi penambahan usulan baru maupun pengurangan karena dinyatakan tidak layak," kata Ipi

Menurut Ipi, Kemensos juga melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki data. Salah satunya dengan melakukan pendampingan intensif kepada pemerintah daerah. Hingga April 2021, tercatat 385 dari 514 pemda telah melakukan pemutakhiran data di atas 75 persen; sebanyak 17 pemda tercatat belum menyampaikan perbaikan data. Sisanya, sudah menyampaikan perbaikan data pada kisaran 25 hingga 75 persen.

Sebelumnya, ungkap Ipi, berdasarkan kajian cepat, KPK merekomendasikan Kemensos untuk melakukan perbaikan DTKS. Perbaikan sekurangnya meliputi aspek administratif, yaitu memastikan data tersebut padan dengan data kependudukan (NIK) dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat, dengan mendorong pemutakhiran data oleh pemda dan memadankan dengan data lembaga lain terkait status pekerjaan seperti ASN, TNI/Polri.

"KPK juga menekankan perlunya perbaikan tata kelola data di Kemensos dengan mengintegrasikan tiga sumber data internal Kemensos yang dikelola secara terpisah dan tidak terintegrasi," ujarnya.

Selain itu, KPK juga menekankan pada akurasi data penerima bansos untuk memastikan data tidak fiktif dan tidak ganda. Sehingga update oleh pemda mendesak segera dilakukan.

"KPK juga mendorong dilakukannya berbagi pakai data dengan kementerian/lembaga penyelenggara bansos lainnya," kata Ipi.

Terkait akurasi data, lembaga antirasuah itu meminta Kemensos segera menyelesaikan parameter yang menjadi kriteria penerima bansos. Parameter yang disusun agar dibuat sederhana, sehingga mudah dipahami dan menjadi standar bagi daerah untuk menentukan ukuran masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak menerima bantuan.

Demikian juga terkait rencana Kemensos untuk menerapkan mekanisme sanggah, diharapkan dapat meningkatkan akurasi data masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan dan tidak. KPK berharap Kemensos terus memperbaiki kualitas DTKS hingga tuntas dan mempertahankan akurasi datanya dengan melakukan pengkinian berkala setiap bulan.

KPK juga mendorong ke depan agar mengoptimalkan penggunaan DTKS sebagai sumber data untuk semua program bantuan pemerintah, yang dikhususkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Sebagai bentuk pengawasan, KPK mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan atau keluhan jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos melalui jaringan pencegahan KPK atau dikenal dengan JAGA.

Fitur JAGA Bansos dapat diakses melalui JAGA.ID atau melalui aplikasi JAGA yang dapat diunduh pada Playstore dan Appstore. Selain memfasilitasi keluhan, JAGA Bansos juga memberikan literasi sebagai edukasi untuk masyarakat.