IMB Pembangunan GKI Yasmin Terbit setelah 15 Tahun Polemik

Perwakilan majelis jemaat GKI Pengadilan Bogor menerima dokumen IMB pendirian gedung gereja itu dari Wali Kota Bogor Bima Arya di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Minggu, 8 Agustus 2021.
Sumber :
  • ANTARA/TL/Riza Harahap

VIVA – Ketua Tim 7 GKI Pengadilan Bogor, Arif Zumawa, menyebut diterbitkannya dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan GKI di Yasmin, Kecamatan Bogor Barat, Bogor, Jawa Barat, membuktikan negara hadir untuk melindungi rakyatnya dalam kehidupan keagamaan.

"Diserahkannya IMB dari wali kota Bogor kepada jemaat GKI Pengadilan, membuktikan bahwa Pemerintah Kota Bogor serius dan sungguh-sungguh ingin melindungi rakyatnya yang ingin beribadah," kata dia.

Tim 7 adalah tim yang dibentuk Badan Pekerja Majelis Sinode sebagai wakil resmi GKI dalam perundingan dengan Pemerintah Kota Bogor untuk mencari solusi bersama persoalan izin pembangunan GKI Yasmin di Bogor Barat, Bogor.

Menurut dia, pada Juni 2021, Pemerintah Kota Bogor telah menyerahkan lahan hibah seluas 1.668 meter persegi di Jalan R Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Bogor, kepada majelis jemaat GKI Pengadilan Bogor.

"Hanya berselang sekitar sebulan, pada hari ini (Minggu, 8 Agustus 2021) Pemerintah Kota Bogor menyerahkan IMB untuk pembangunan. Ini menunjukkan kesungguhan dan perhatian dari Pemerintah Kota Bogor yang luar biasa, dalam membangun kebersamaan dan keberagaman," katanya.

Menurut Zumawa, proses panjang persoalan izin pembangunan GKI di Yasmin, yang bergulir selama sekitar 15 tahun, telah berakhir dengan dihibahkannya lahan di Kelurahan Cilendek Barat dan pada hari ini diserahkannya IMB. "Ini adalah solusi terbaik dari pemerintah," katanya.

Ia menjelaskan, persoalan GKI Yasmin yang kompleks dan rumit pelan-pelan bisa diurai secara bertahap dan yang kemudian dicapai solusi terbaik, dengan cara musyawarah mufakat.

"Tim 7 dan Pemererintah Kota Bogor yang terus membangun dialog dan musyawarah, kemudian mencapai kesepakatan, dengan menghargai kearifan lokal dan bersama-sama untuk membangun kedamaian dalam keragaman di Indonesia, khususnya di Bogor," katanya.

Pada kesempatan itu, dia menegaskan, Bogor adalah kota dengan kehidupan masyarakatnya yang rukun, damai, serta saling menghargai dalam kebersamaan dan keberagaman.

"Saya deklarasikan, bahwa Bogor bukan kota intoleran. GKI telah membuktikan itu. Bogor adalah kota yang toleran, terbukti kami mengajukan izin untuk mendirikan rumah ibadah dapat diperoleh dengan baik, dengan cara komunikasi yang baik pula," katanya.

Pemerintah Kota Bogor secara resmi menyerahkan dokumen IMB untuk pembangunan rumah ibadah GKI di Jalan R Abdullah Bin Nuh, Yasmin, Kota Bogor, setelah sebelumnya terjadi polemik selama sekitar 15 tahun.

Wali Kota Bima Arya menyerahkan dokumen IMB itu kepada pengelola GKI Pengadilan Bogor, di lokasi rencana pembangunan rumah ibadah GKI, di Jalan R Abdullah Bin Nuh, Minggu.

Hadir pada kegiatan tersebut, antara lain, Komandan Korem 061/Suryakancana, Brigadir Jenderal TNI Achmad Fauzi, Komandan Kodim 0606/Bogor, Kolonel Infantri Roby Bulan, Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Herry Hermanus Horo, Ketua Umum Jemaat GKI Pengadilan, Krisdianto, serta pimpinan dari organisasi keagamaan. (ant)