Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Pribadi Baru Bisa 2022

Purwarupa pelat nomor kendaraan model baru
Sumber :
  • Instagram @polantasindonesia

VIVA – Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Muhammad Taslim Chaeruddin mengatakan, perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, belum berlaku tahun 2021 ini. Menurut dia, aturan ini mulai berjalan pada 2022.

“Belum (bisa diterapkan). Kan perlu disiapkan materilnya, bahan catnya. Itu harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta mengikuti manajemen anggaran negara. Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan,” kata Taslim pada Jumat, 13 Agustus 2021.

Selain itu, kata dia, penggantian warna pelat kendaraan pribadi dari latar belakang hitam tulisan putih, menjadi latar belakang putih tulisan hitam, harus dilakukan secara bertahap. Misalnya, bakal diterapkan kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan baru terlebih dahulu sehingga tidak perlu menunggu pelat hitamnya habis.

"Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor). Pada dasarnya, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya, ketika diganti menunggu masa pakainya habis,” jelasnya.

Dalam Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan pribadi akan berubah warna. 

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.