Vaksinasi Massal di Sorong Dibubarkan, Wali Kota: Tak Berizin

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 (foto ilustrasi).
Sumber :
  • vstory

VIVA – Wali Kota Sorong, Lamberthus Jitmau mengatakan Satpol PP Kota Sorong, Papua Barat telah melakukan upaya pembubaran kegiatan vaksinasi yang digelar Partai Nasdem sudah sesuai aturan untuk penegakan protokol kesehatan COVID-19.

“Kami pemerintah Kota Sorong tidak pernah menolak vaksin, berita ini harus diluruskan,” kata Lamberthus saat dihubungi wartawan pada Senin, 23 Agustus 2021.

Menurut dia, kegiatan vaksinasi yang digelar Partai Nasdem tidak memiliki izin kepada Tim Satgas COVID-19 dan menimbulkan kerumunan. Sehingga, petugas Satpol PP membubarkan kegiatan tersebut.

"Perlu digarisbawahi, ini sudah tidak bicara kepentingan masyarakat tapi sudah kepentingan politik yang menyebabkan kerumunan hingga 2.000 orang. Apalagi itu inti acaranya bagi-bagi sembako oleh Partai Nasdem,” ujarnya.

Ia menyebut Partai Nasdem telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan Wali Kota tentang PPKM level 4 di Kota Sorong karena menyebabkan ribuan warga berkerumun. “Sehingga, Satpol PP mengambil tindakan untuk membubarkan kegiatan Partai Nasdem," jelas dia.

Tentu, Lamberthus mengatakan Pemerintah Kota Sorong tidak mempermasalahkan pemberian vaksin kepada warganya. Namun, kegiatan tanpa izin dan menimbulkan kerumunan itu yang membuat Satpol PP membubarkan acara partai yang diketuai oleh Surya Paloh. 

"Bukan soal vaksin, tapi bagi-bagi sembako tidak berjalan sesuai protokol kesehatan yang digadang-gadang pemerintah pusat. Kami lebih mempertimbangkan apa yang terbaik untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir politik yang membawa-bawa bendera partai,” tandasnya.