Hengky Kurniawan Bantah Laporkan Bupati Aa Umbara ke KPK

Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan bersaksi di sidang korupsi bansos
Sumber :
  • Antara

VIVA – Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan membantah telah melaporkan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aa Umbara kini terjerat kasus korupsi pengadaan bantuan sosial penanggulangan COVID-19 Kabupaten Bandung Barat dan tengah duduk di kursi pesakitan.

Hengky yang dihadirkan sebagai saksi Aa Umbara, mengakui sempat mendengar cerita bahwa dirinya kerap mendapat isu negatif terkait hubungannya dengan Aa. Dia mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak benar.

"Waktu ketika pindah partai, saya juga diisukan saya pindah partai agar Aa ditangkap KPK, selain itu saya diisukan dekat dengan KPK karena saya orang Jakarta," kata Hengky saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 25 Agustus 2021.

Sementara kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara menyebut pihaknya menerima informasi bahwa Hengky, sebelum Aa ditetapkan sebagai tersangka, diduga ingin mempercepat kasus Aa agar naik ke tahap penyidikan.

Rizky pun bertanya kepada Hengky, apakah Hengky mengenal pria yang bernama Asep Lukman. Pasalnya, kata Rizky, informasi tersebut berasal dari Asep Lukman.

"Kami ingin lebih jauh karena ada barang bukti dan dokumen yang disita berupa tulisan tangan dari Asep Lukman," kata Rizky.

Dari informasi tersebut, Asep Lukman diketahui pernah mendatangi Aa Umbara dengan disaksikan anaknya, yakni Andri Wibawa dan seorang lainnya, yakni Galuh Fauzi.

"Dia membuat surat catatan seolah-olah saudara saksi (Hengky) mendorong agar Aa Umbara cepat naik penyidikan dan cepat jadi tersangka agar saudara naik jadi bupati," kata Rizky.

"Pengakuan Asep Lukman, saudara saksi menginginkan kasus ini cepat naik ke tahap penyidikan?" tanya Rizky.

Hengky mengaku kenal dengan Asep Lukman, tapi ia membantah mendorong kasus korupsi yang melibatkan Aa Umbara. Hengky mengenal Asep Lukman sejak dirinya memutuskan untuk maju mencalonkan diri bersama Aa pada Pilkada Kabupaten Bandung Barat.

"Seingat saya, Asep Lukman ini semacam sutradara, dia justru yakin bahwa Aa Umbara akan tertangkap KPK," kata Hengky.

Dalam persidangan, Hengky juga dikonfirmasi oleh Majelis Hakim soal keterlibatannya dengan kasus korupsi Aa Umbara. Dia mengaku tidak dilibatkan apa pun dan tidak masuk ke dalam struktural Satgas Penanganan COVID-19 Bandung Barat.

"Saya tidak tahu (soal anggaran), saya oleh OPD (organisasi perangkat daerah) juga belum pernah diajak rapat, anggaran juga nggak tahu," kata Hengky.

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara didakwa atas kasus pengadaan bantuan sosial atau bansos COVID-19.

Aa didakwa menerima keuntungan 6 persen dari total keuntungan dengan cara berperan penuh dalam refocusing anggaran penanganan COVID-19 yang dialokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2020 senilai Rp52,1 miliar. 

Kemudian, Aa merencanakan pengadaan paket kebutuhan pokok bagi warga Bandung Barat yang terdampak pandemi COVID-19.

"Namun, karena menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarganya, maka terdakwa menunjuk penyedia paket bansos adalah orang-orang terdekatnya dan keluarga," ujar Jaksa KPK Budi Nugraha di ruang II Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu 18 Agustus 2021.
 
Atas perbuatannya, Aa Umbara didakwa sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf i Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (ant)