Victor Yeimo Dibantar ke RS Jayapura Usai Perintah Pengadilan Terbit

Pengacara dan organisasi HAM Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengeksekusi penetapan pembantaran Victor Yeimo. (Foreign Correspondent: Greg Nelson ACS)
Sumber :
  • abc

Aktivis yang dikenal mendukung kemerdekaan Papua Barat, Victor Yeimo dikabarkan "sakit parah" dan mulai dirawat inap di RSUD Jayapura kemarin (30/08).

Kuasa hukum Victor dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay atau Edo mengatakan Victor dilarikan ke rumah sakit setelah pukul 3 sore WIT.

"Pada setengah 12 malam baru kemudian ada perawatan yang diberikan dalam bentuk pemasangan infus dan juga ada dua jenis obat yang kemudian dimasukkan bersama dengan infus," kata Edo.

Dalam masa rawat inapnya, Victor akan didampingi oleh dokter spesialis paru, penyakit dalam, dan bedah di rumah sakit tersebut.

Victor yang adalah juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang ditangkap 9 Mei lalu di Jayapura, Papua.

Surat keterangan dokter tertanggal 20 Agustus 2021 menyatakan bahwa Victor memiliki beberapa masalah kesehatan.

"Sakit yang dialami Victor itu ada paru-paru atau TB dan hepatitis, ditambah dengan gangguan di kantung empedunya," kata Edo ketika dihubungi hari Senin (30/08).

"Kondisi kesehatan inilah yang menjadi dasar bagi hakim pengadilan negeri mengeluarkan penetapan pembantaran."

Namun, pembantaran tersebut tidak langsung dieksekusi sejak dikeluarkan hari Sabtu, 28 Agustus 2021 dini hari.

Edo menyesalkan tindakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua yang berperan sebagai "eksekutor penetapan".

"Klien kami sudah dibantarkan dan hari ini sudah ada di rumah sakit, [namun] terlepas dari itu, kami sangat kesal dengan tindakan Kajati Papua yang menurut saya tidak profesional dalam menindaklanjuti penetapan yang sudah dikeluarkan sejak hari Sabtu namun baru dieksekusi hari Senin," katanya.

"Kecewa karena itu menunjukkan bahwa jaksa ini menunjukkan sikap yang tidak profesional."

Sebelum Victor dibawa ke rumah sakit, ratusan warga dilaporkan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Papua dan rumah dinas Kajati Papua kemarin (30/08), menuntut agar Victor Yeimo segera mendapatkan penanganan medis.

ABC Indonesia sudah menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua untuk memberikan komentar terkait tertundanya eksekusi pembantaran Victor.

'Perlakuan buruk dan tidak manusiawi'

Selama 10 hari setelah surat keterangan kesehatannya dikeluarkan, Victor yang berat badannya dilaporkan turun 10kg tersebut masih mendekam di ruang tahanan Mako Brimob Kotaraja Jayapura.

Wakil Direktur Amnesty International IndonesiaWirya Adiwena mengatakan situasi ini harus disikapi dengan "sangat serius" bila menimbang perspektif hak asasi manusia.

"Ini bukan penyakit sekadar flu atau batuk, ini adalah sebuah penyakit yang perlu mendapatkan penanganan serius dan segera," kata Wirya.

"Kalau pihak berwenang tidak segera memberikan akses kesehatan yang dibutuhkan bagi Victor Yeimo, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk perlakuan yang buruk dan tidak manusiawi terhadap prisoner of conscience."

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan bahwa hak Victor selalu dipenuhi dalam tahanan, termasuk pemeriksaan kesehatan.

"Kondisi yang bersangkutan sebenarnya sehat-sehat saja," katanya ketika diwawancara Tribun Papua seminggu sebelum surat keterangan kesehatan Victor keluar (13/08).

Ia justru mengatakan bahwa Victor menolak permintaan pemeriksaan kesehatan yang ditawarkan padanya.

"Saya sebelum itu sudah melakukan langkah-langkah cepat sesuai dengan keinginan kelompok-kelompok yang mengatasnamakan hak asasi manusia. Saya sudah mengirim tim kesehatan dari Biddokes Polda Papua namun ditolak Victor," kata Mathius.

"Penanganan kasus Victor ini, setiap saat bila ada celah sekecil apa pun akan dimanfaatkan oleh kelompok yang berseberangan dengan bangsa."

Seruan intervensi PBB, negara, dan diplomat internasional

Menurut pengacara internasional Victor Yeimo, Veronica Koman, kondisi kesehatan kesehatan kliennya "buruk sekali hingga bisa meninggal kapan saja".

Ia menambahkan bahwa sistem pengadilan negara tidak lagi berfungsi, sehingga "intervensi internasional dibenarkan dan diperlukan".

"Oleh karena itu, saya menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara dan para diplomat, serta pakar hak asasi manusia internasional untuk menuntut Pemerintah Indonesia segera memastikan bahwa Victor Yeimo dirawat di rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis yang layak."

Victor Yeimo ditangkap di Jayapura, Papua dengan dugaan melakukan tindak pidana makar atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP atau Pasal 110 KUHP, dan memicu ricuh di Papua September 2019 lalu.

Amnesty International Indonesia merupakan salah satu badan yang mendesak Pemerintah Indonesia untuk membebaskan Victor Yeimo.

"Pada dasarnya kami berpikir bahwa ia ditahan dengan tuduhan makar karena menyampaikan pendapatnya tentang politik. Menurut kami ia seharusnya tidak pernah ditahan sama sekali," kata Wirya.

"Dan sekarang, saat kondisi kesehatannya memburuk dari hari ke hari, justru semakin menunjukkan pentingnya agar ia dibebaskan segera."