Kenang Munir, 7 September Diusulkan Jadi Hari Pembela HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA – Komisioner Komnas HAM bidang mediasi Hairansyah mengusulkan hari kematian aktivis HAM, Munir pada 7 September menjadi Hari Pembela HAM Nasional. Dia mengusulkan tersebut karena dilatari oleh kesadaran akan dua hal.

Hairansyah menjelaskan, hal itu supaya mengingatkan masyarakat Indonesia akan pentingnya keberadaan para pembela HAM. Selain itu, juga untuk mengingatkan pemerintahan untuk memberikan perlindungan terhadap para pelaku atau aktivis HAM.

Menurutnya, meninggalnya Munir 17 tahun silam dalam perjalanannya menuju Belanda mengkonfirmasi anggapan sebagian orang yang menyebut pekerjaan para pegiat HAM di Tanah Air sangatlah berisiko. Karena itu, tekan dia, dibutuhkan komitmen pemerintah untuk melindungi para aktivis HAM.

"Karena itu kami inginkan agar 7 September menjadi satu hari pembela HAM Nasional. Meski secara internasional hari HAM itu jatuh pada 9 Desember. Tapi kami menginginkan bahwa 7 September menjadi Hari Pembela HAM Nasional," kata Hairansyah dalam tayangan video yang diunggah di YouTube Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 7 September 2021. 

Lebih jauh ia menuturkan, bahwa usulan itu semata-mata untuk mengingatkan pada masyarakat Indonesia tentang dua hal. Pertama, tentang betapa pentingnya peran pembela HAM itu sendiri dalam proses pemajuan, perlindungan dan pemberlakuan HAM dan demokrasi. 

Kedua, betapa banyak tantangan dan hambatan yang akan dihadapi oleh para pembela HAM. 

"Untuk itu negara wajib mengambil langkah-langkah yang progresif, strategis, komprehensif untuk memastikan perlindungan terhadap para Pembela HAM itu," imbuhnya. 

Baca juga: 17 Tahun Kematian Munir, KASUM Desak Jokowi Jangan Diam