Aktor Intelektual Pengrusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar Ditahan

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Donny Charles Go mengatakan, pelaku pengrusakan Masjid Ahmadiyah bertambah menjadi 21 orang. Dia menjelaskan, pelaku ini ada yang menjadi aktor intelektual.

“3 aktor intelektual, 18 pelaku perusakan. Sudah 21 orang tersangka,” kata Donny saat dihubungi wartawan pada Selasa, 7 September 2021.

Atas perbuatannya, kata dia, para pelaku lapangan dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan, aktor intelektual akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP. 

“Para tersangka dilakukan penahanan,” jelas dia.

Diketahui, peristiwa pengrusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat terjadi pada Jumat 3 September 2021. Meski massa melakukan pengrusakan, namun peristiwa ini dipastikan tidak ada korban jiwa.

Sebelumnya, Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto menjelaskan alasan pihaknya melakukan pendekatan soft approach dalam peristiwa pengrusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat, 3 September 2021.

Menurut dia, langkah soft approach diambil dalam mengamankan bangunan dan rumah ibadah tersebut. Karena guna menghindari kerugian yang lebih besar, yaitu terjadinya konflik antara massa yang emosi ingin merobohkan bangunan dengan petugas yang mengamankan.

“Hal ini tentunya berpotensi menyebabkan luka bahkan korban jiwa. Kami pastikan tidak ada korban jiwa. Karena sudah dilakukan pencegahan awal. Percayakan kepada kami,” kata Remigius melalui keterangannya pada Selasa, 7 September 2021.

Dalam menghadapi dinamika di lapangan, kata dia, Polri harus mengambil keputusan dengan cepat (diskresi), untuk mengurangi resiko yang akan terjadi. Sebab, negara harus hadir untuk melindungi, menyelamatkan jiwa dan kehormatan masyarakat.

“Inilah strategi yang dipilih dan diputuskan di lapangan. Target atau tujuan utamanya tercapai yaitu tidak ada korban jiwa pihak manapun,” ujarnya.