Zidan Taruna PIP Semarang Tewas usai Dipukul-Ditendang dengan Lutut

Lima taruna PIP Semarang tersangka penganiayaan yang menewaskan taruna junior saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat.
Sumber :
  • ANTARA/ I.C.Senjaya

VIVA – Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, tersangka penganiayaan yang menewaskan juniornya Zidan Muhammad Faza, memeragakan sekitar 20 adegan saat menjalani reka ulang adegan dalam kasus tersebut.

Reka ulang yang dilaksanakan di Markas Polrestabes Semarang, Kamis, 16 September 2021, diikuti oleh saksi yang terdiri dari 6 rekan seangkatan pelaku serta 14 rekan korban yang juga menjadi korban penganiayaan.

Adegan dalam reka ulang menggambarkan penganiayaan yang terjadi di dalam Mess Indo Raya di daerah Genuk Krajan, Kota Semarang, perjalanan saat korban ke rumah sakit, serta kondisi saat korban mendapat pertolongan medis.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi mengatakan reka ulang adegan yang juga dikuti jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang ini bertujuan untuk mengetahui kronologis kejadian yang disesuaikan dengan keterangan tersangka dan para saksi.

Lima tersangka, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan secara bergantian memperagakan penganiayaan yang dilakukan. Dalam reka ulang tersebut terdapat sejumlah fakta baru yang terungkap.

"Dalam kejadian itu, ternyata para taruna junior ini tidak hanya dipukul dengan tangan, namun ada juga yang ditendang dengan menggunakan lutut oleh pelaku," katanya.

Masing-masing pelaku diketahui memukul korban Zidan Muhammad Faza di bagian perut. Dari hasil visum terhadap tubuh korban diketahui terdapat luka akibat pukulan tersebut.

Kelima taruna (PIP) Semarang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza, taruna yang merupakan junior kelima pelaku. Korban dan 14 rekannya dianiaya oleh para seniornya di luar lingkungan kampus yang disebut sebagai bagian dari kegiatan pembinaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain. (ant)