Irjen Napoleon Aniaya M Kece, LPSK: Tahanan Harus Dijamin Keamanannya

Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Praperadilan
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

VIVA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Manager Nasution menyayangkan terjadinya penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri, dengan korban dan terduga pelaku merupakan sesama penghuni rutan.

Manager mempertanyakan kondisi keamanan Rutan tersebut. Menurut dia, meski berstatus tahanan, mereka tetap harus mendapatkan jaminan keamanan, baik dari aparat maupun ancaman dari sesama penghuni rutan lainnya.

“Pihak penjaga rutan seharusnya dapat mengantisipasi gesekan-gesekan yang mungkin terjadi antara sesama tahanan. Bagaimana pun juga para tahanan harus tetap mendapatkan jaminan keamanan,” kata Manager kepada awak media, Minggu, 19 September 2021.

Seperti diberitakan tersangka penistaan agama Muhammad Kece alias Muhamad Kosman diduga dianiaya di Rutan Bareskrim Polri. Terduga pelaku adalah sesama tahanan yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Manager menyarankan, apabila korban merasa keselamatannya terancam, yang bersangkutan dapat mengajukan perlindungan kepada LPSK.

“Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut,” kata Manager.

Apalagi, kata Manager, kasus penganiayaan itu dikabarkan sudah dilaporkan kepada penyidik dan seharusnya laporan itu diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

LPSK, kata Manager, menyoroti hak-hak korban, seperti mendapat perlindungan maupun bantuan medis, rehabilitasi psikologis bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari pelaku. Namun, semua hak itu, bisa diakses oleh korban setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LPSK dan permohonan diputuskan diterima.

“Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam,” imbuhnya.

Baca juga: Penganiaya M Kece di Rutan Mabes Polri Ternyata Irjen Napoleon