Bikin Surat Terbuka Usai Aniaya Kece, Irjen Napoleon Belum Tersangka

Irjen Napoleon Bonaparte (tengah rompi) ditahan terkait kasus red notice Djoko Tjandra.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik belum menetapkan tersangka terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan Muhamad Kosman alias Muhamad Kece. Meskipun, Irjen Napoleon sudah membuat surat terbuka terkait hal tersebut.

“Masih ada beberapa saksi yang perlu diperiksa sebelum penyidik melakukan gelar penetapan status tersangka terhadap NB atau pelaku lainnya,” kata Andi saat dihubungi wartawan pada Senin, 20 September 2021.

Menurut dia, penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti di antaranya keterangan para saksi yang mengetahui kasus dugaan penganiyaan tersebut. Hal ini baik saksi petugas penjaga rumah tahanan maupun tahanan lainnya. “Ya, dari petugas rutan ada empat orang akan diperiksa sebagai saksi dan tiga orang tahanan,” ujarnya.

Sementara, kata dia, penyidik sudah meminta keterangan terhadap pelapor atau korban penganiayaan yakni Kece. “Korban sudah duluan diperiksa dan 5 saksi lain,” jelas di.

Sebelumnya, muncul surat terbuka Irjen Polisi Napoleon Bonaparte usai beredarnya penganiayaan yang dilakukannya terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Surat terbuka itu kabarnya disebarluaskan kuasa hukumnya, Haposan Batubara. Dalam surat itu, Napoleon mengakui melakukan penganiayaan terhadap Kece.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu pun siap bertanggungjawabkan atas tidakan penganiayaannya terhadap Kece.

Bagi dia, sebagai muslim dan dibesarkan di lingkungan Islam, kelakuan Kece yang menghina agamanya serta Nabi Muhammad tidak bisa ditolerir.

"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," tulis Napoleon.

Bareskrim dalam perkara ini juga sudah menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada 26 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan. Terlapornya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Perkara penganiayaan ini juga sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Porli, dan sudah tahap penyidikan. Total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian sehingga kini bertambah jumlahnya.

Adapun status Napoleon yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri karena terjerat perkara suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.