Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Masih Aktif Anggota Polri

Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Praperadilan
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

VIVA – Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan Irjen Napoleon Bonaparte saat ini masih aktif sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meskipun upaya hukumnya tingkat banding ditolak di Pengadilan Tinggi. Kini, Irjen Napoleon dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias M Kece.

“Irjen NB statusnya masih Anggota Polri aktif,” kata Sambo saat dihubungi wartawan pada Senin, 20 September 2021.

Menurut dia, Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen Napoleon setelah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, Irjen Napoleon mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis 4 tahun penjara dalam kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.

“Terkait peristiwa penganiayaan terhadap M Kace, proses penyidikan telah dilakukan oleh Ditipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik, sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte menyampaikan surat terbuka usai beredarnya informasi mengenai penganiayaan yang dia lakukan terhadap M Kece di rumah tahanan.

Dalam surat yang kabarnya disebarluaskan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara, Napoleon mengakui bahwa tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap Youtuber tersebut adalah benar.

"Akhirnya, saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap kace apapun risikonya," kata dia dikutip dari surat itu pada Minggu, 19 September 2021.

Dia menjelaskan, sebagai orang yang dilahirkan oleh orangtua yang beragama Islam, dibesarkan di lingkungan Islam dan taat terhadap ajaran agama tersebut, dia mengaku tidak bisa menolerir penghinaan.

"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, al quran, rasulullah, saw dan akidah islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," papar dia.

Di sisi lain, dia berujar, perbuatan yang dilakukan Kece alias Muhammad Kosman ini juga pada dasarnya telah membahayakan persatuan, kesatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

“Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," tuturnya.

Diketahui, Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada 26 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan. Ternyata, terlapornya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Porli, dan sudah tahap penyidikan. Total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian sehingga kini bertambah jumlahnya.

Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan "red notice" buronan Djoko Tjandra.

Baca juga: Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Diperiksa Besok