Alasan Jaksa Cabut Berkas Banding Kasus Harley Mantan Bos Garuda

Sidang dakwaan mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mencabut berkas banding, dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Dalam kasus itu, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra turut terlibat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Sobrani Binsar mengatakan, pencabutan berkas itu sudah dipikirkan secara matang.

"Pertimbangan dicabutnya banding itu berdasarkan kajian matang oleh kami terhadap perkara tersebut," katanya, Selasa, 21 September 2021.

Lanjut dia, surat akta pencabutan banding kasus motor mewah tersebut sudah diserahkan jaksa ke Pengadilan Tinggi Banten pada 9 Agustus 2021. Jaksa pun menganggap, vonis yang diberikan kepada Ari Askhara sudah sesuai dengan tuntutan.

Ditambah, Ari Askhara sudah membayar denda sebesar Rp300 juta yang diputuskan oleh hakim ketua saat sidang putusan.

"Betul jadi terdakwa (Ari Askhara) sudah membayar pidana denda Rp300 juta para tanggal 14 September," ujarnya.

Selain itu, pasal yang diputus oleh hakim dinilai sudah sesuai dengan pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Diketahui, mantan direktur maskapai berpelat merah itu pun divonis 1 tahun penjara dan denda senilai Rp300 juta. Selain Ari, mantan Direktur Teknik dan Pelayanan Garuda Indonesia Iwan Joeniarto juga dijatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

Dalam kasus itu, tim kuasa hukum dari Ari Askhara pun meminta waktu kepada majelis hakim untuk berpikir dan merundingkan soal vonis yang diberikan.