Kasus Penganiayaan M Kece, Propam Polri Segera Gelar Perkara

Tampang M Kece yang dianiaya Irjen Napoleon
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengatakan pihaknya telah memeriksa petugas jaga tahanan yang bertugas saat terjadi dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte dan kawan-kawan.

“Tujuh orang anggota Polri telah diperiksa terkait kejadian penganiayaan terhadap tahanan yakni penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim,” kata Sambo saat dihubungi wartawan pada Rabu, 22 September 2021.

Selain itu, kata Sambo, pihaknya juga akan memeriksa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon, untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Kece di dalam Rutan Bareskrim.

Propam Polri juga akan meminta keterangan IJP NB terkait kasus tersebut dan satu orang tahanan inisial H alias C,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Napoleon, Anwar Abbas Teringat Tandukan Zidane ke Materazzi

Namun, kata dia, pihaknya belum memeriksa Irjen Napoleon karena masih menunggu izin dari Mahkamah Agung. Menurut dia, dasar hukum pemeriksaan bagi anggota Polri yakni Pasal 4 huruf d dan f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003.

Setelah itu, Sambo mengatakan hasil pemeriksaan terhadap para saksi nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bersalah.

“Nanti akan dilaksanakan gelar perkara di Biro Provos untuk menentukan siapa saja yang lalai dalam kejadian tersebut,” katanya.

Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte menyampaikan surat terbuka usai beredarnya informasi mengenai penganiayaan yang dia lakukan terhadap M Kece di rumah tahanan.

Dalam surat yang kabarnya disebarluaskan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara, Napoleon mengakui bahwa tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap Youtuber tersebut adalah benar.

Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhammad Kosman pada 26 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan. Ternyata, terlapornya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Porli, dan sudah tahap penyidikan. Total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian sehingga kini bertambah jumlahnya.

Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan "red notice" buronan Djoko Tjandra.