Bareskrim Dalami Laporan Satgas Soal Pengalihan Aset BLBI

Kantor Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait pengalihan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kabarnya, laporan itu terkait dengan tanah negara yang digunakan Lippo Karawaci, Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik masih mendalami laporan yang dibuat DJKN Kementerian Keuangan. Sehingga, belum ada kesimpulan atas laporan tersebut.

“Kalau (Tanah di Lippo Karawaci), ada LP (Laporan) yang disampaikan DJKN ke Bareskrim,” kata Andi saat dihubungi wartawan pada Rabu, 22 September 2021.

Namun, Andi belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai duduk perkara kasus yang dilaporkan DJKN Kementerian Keuangan terhadap Lippo Karawaci. Menurut dia, kasus yang dilaporkan terkait dugaan penyerobotan dan penggelapan dalam proses peralihan aset.

“Penyerobotan dan penggelapan benda tidak bergerak,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Hak Tagih Negara Dana BLBI telah menguasai salah satu aset berupa tanah di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca juga: Riset: Sewa Mal Kelas Menengah Paling Stabil Kala Pandemi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, aset properti ini hasil penyerahan eks debitur PT Lippo Karawaci Tbk atau eks bank milik Lippo Grup sebagai pengurangan kewajiban BLBI.

"Yaitu, aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Grup, yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Mahfud.

Pada saat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penguasaan aset fisik di Karawaci ini terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas 251.992 m2. Adapun nilai aset ini dikatakannya 1 m2 sekitar Rp20 juta.

"Di Tangerang, Karawaci, aset properti yang saat ini berada di Lippo Karawaci luasnya 25 hektare menurut Pak Bupati, 1 m2 sekarang Rp20 juta, jadi kita pasti 25 hektare ini nilainya triliunan," ujarnya.

Sementara, PT Lippo Karawaci memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait pemberitaan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang menguasai aset berupa tanah milik Lippo di kawasan perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.

Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati mengatakan, lahan yang disampaikan oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah lewat Departemen Keuangan sejak 2001.

"Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk," ujar Danang dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 Agustus 2021.

Ia menjelaskan, kepemilikan lahan oleh pemerintah lewat Departemen Keuangan sejak 2001 itu terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada bulan September 1997 pada krisis moneter saat itu.

"Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun dana BLBI," ucapnya.