4 Petugas Jaga Saat Penganiayaan M Kece Diperiksa soal Pelanggaran SOP

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa empat orang anggota Polri. Keempatnya turut diperiksa oleh Divisi Propam Polri terkait kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhamad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

“Propam sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat penjaga tahanan yang bertugas pada saat kejadian,” kata Rusdi di gedung Bareskrim, Jakarta pada Kamis, 23 September 2021.

Menurut dia, 4 orang anggota Polri yang diperiksa ini untuk digali apakah ada kelalaian atau prosedur yang tidak dijalankan mereka saat bertugas menjaga rumah tahanan sehingga terjadi peristiwa penganiayaan terhadap tahanan.

“Jadi sedang dilakukan pemeriksaan apakah ada kelalaian atau ada SOP yang tidak dilakukan anggota yang jaga saat itu. Ini sedang berproses di Propam,” kata dia.

Tentu, kata dia, Polri ingin menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kece ini secara komprehensif. Yakni terkait internal anggota Polri maupun kasus dugaan penganiayaan terhadap Kece itu sendiri.

“Kasus penganiayaan oleh saudara MK, tentunya Polri ingin menyelesaikan masalah ini secara komprehensif. Internal oleh Propam dan masalah penganiayaan sedang ditangani oleh Penyidik Bareskrim Polri,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte menyampaikan surat terbuka usai beredarnya informasi mengenai penganiayaan yang dia lakukan terhadap M Kece di rumah tahanan.

Dalam surat yang kabarnya disebarluaskan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara, Napoleon mengakui bahwa tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap Youtuber tersebut adalah benar.

"Akhirnya saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap kace apapun risikonya," kata dia dikutip dari surat itu pada Minggu, 19 September 2021.

Dia menjelaskan, sebagai orang yang dilahirkan oleh orangtua yang beragama Islam, dibesarkan di lingkungan Islam dan taat terhadap ajaran agama tersebut, dia mengaku tidak bisa menolerir penghinaan.

"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah SAW dan akidah islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," papar dia.

Di sisi lain, dia berujar, perbuatan yang dilakukan Kece alias Muhammad Kosman ini juga pada dasarnya telah membahayakan persatuan, kesatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

“Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," tuturnya.

Diketahui, Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada 26 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan. Ternyata, terlapornya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Porli, dan sudah tahap penyidikan. Total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian sehingga kini bertambah jumlahnya.

Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan "red notice" buronan Djoko Tjandra.