Azis Syamsuddin Mengaku Lagi Isoman, KPK Ingatkan Harus Kooperatif

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar kooperatif menjalani proses hukum kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Peringatan itu disampaikan KPK lantaran Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan tim penyidik pada hari ini. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaan karena Azis sedang menjalani isolasi mandiri. Azis mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19.

"Kami berharap kondisi AZ (Azis Syamsuddin) baik sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK. Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," kata Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 24 September 2021.

Hingga kini KPK masih menunggu itikad baik Azis Syamsuddin untuk hadir. Ali mengatakan keterangan Azis dibutuhkan untuk mendalami perkara ini.

"KPK masih terus fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang," kata Ali.

Diketahui, nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Azis dan mantan Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Aliza Gunado diduga menyuap Robin Pattuju sebesar Rp3 miliar dan US$36 ribu yang totalnya sekitar Rp3,613 miliar.

Dugaan pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah. Terlebih nama Aliza Gunado pernah disebut dalam persidangan kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Saat persidangan itu, saksi mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menyebut nama Aliza Gunado. 

Taufik mendapat perintah dari Mustafa untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Lantas Taufik bertemu dengan Aliza Gunado yang saat itu mengaku sebagai orang dekat Azis Syamsuddin. 

Saat itu Aliza Gunado mengaku bisa membantu menaikkan DAK Lampung Tengah dari Rp 23 miliar menjadi Rp 100 miliar. Saat itu, DAK Lampung Tengah 2017 turun Rp 30 miliar dengan fee Rp 2,5 miliar untuk Azis Syamsuddin yang diberikan melalui Aliza Gunado.

Berdasarkan ini, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memutuskan menyuap Robin Pattuju yang merupakan penyidik KPK agar tidak melanjutkan kasusnya.