Jadi Tersangka, Azis Syamsuddin Mundur sebagai Wakil Ketua DPR

Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin jadi tersangka suap. Azis disebut sudah mengajukan surat pengunduran diri dari posisi Wakil Ketua DPR.

Terkait itu, Partai Golkar menegaskan mereka sebagai partai politik yang taat dan patuh terhadap hukum. Petinggi partai berlambang pohon beringin tersebut akan mengambil langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR. 

Menurut Ketua DPP Golkar, Adies Kadir, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 dan Pasal 47 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

"Partai Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan saudara Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI," kata Adies, Sabtu 25 September 2021.

Dia mengatakan, Azis telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024. Pengunduran diri ditujukan kepada DPP Partai Golkar dengan tebusan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Maka itu, soal pengganti Azis akan diproses partainya dalam waktu dekat.

"Sehingga, terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Golkar selalu memberikan kesempatan kepada kader yang tersandung hukum untuk lebih berkonsentrasi menghadapi kasusnya. Menurutnya, hal itu sesuai amanat Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang penegakan disiplin organisasi.

"Oleh karenanya, Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," kata dia lagi.

Sebelumnya, Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Politikus Golkar itu ditangkap karena diduga menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju dalam perkara di KPK. Status AKP Robin saat ini juga sudah dipecat KPK.

Azis memberi suap ke Robin agar namanya diamankan dari kasus DAK Kabupaten Lampung Tengah. Kini, Azis harus menjalani masa penahanan oleh KPK terhitung mulai hari ini, Sabtu 25 September 2021.