Luhut Kasih 12 Bukti ke Penyidik dalam Laporan Pencemaran Nama Baik

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

VIVA – Sedikitnya ada 12 barang bukti bukti (barbuk) yang diserahkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada polisi dalam pemeriksaan hari ini, Senin 27 September 2021. Barbuk ini guna memperkuat laporan pencemaran nama baik terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.

"Barbuk yang kami serahkan kurang lebih 12. Tentu barbuk ini sangkut pautnya dengan laporan yang kami ajukan kaitannya dengan fitnah, pencemaran nama baik, pembunuhan karakter terkait berita bohong," ucap Pengacara Luhut, Juniver Girsang, di Markas Polda Metro Jaya, Senin 27 September 2021. 

Dirinya mengaku telah melampirkan itikad baik kliennya yaitu melayangkan surat somasi permintaan maaf kepada kedua terlapor. Juniver menyebut penyerahan bukti tersebut agar tidak ada kesimpangsiuran dalam penyelidikan. Dengan demikian, penyidik dapat memproses kasus dengan baik. 

"Kami juga lampirkan flashdisk berupa (video) dari YouTube yang jadi bukti pernyataan enggak benar tersebut. Kami sampaikan menit per menit perkataan, dan fitnah yang disampaikan dan cemarkan nama baik klien kami. Tadi klien kami sampaikan ke penyidik agar proses ini dapat ditindaklanjuti untuk minta kepastian hukum di negara Indonesia," kata dia lagi.

Untuk diketahui, Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke pihak Kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan merasa difitnah. Luhur melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.