Polisi Langsung Tahan Penyerang Ustaz Abu Syahid Chaniago

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau langsung menahan penyerang Ustaz Abu Syahid Chaniago usai ditetapkan jadi tersangka. Ustaz Abu diserang pelaku saat ceramah di Masjid Baitus Syakur, Batam, Kepulauan Riau ditetapkan jadi tersangka.

"Iya dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Harry Golden Hart, Senin 27 September 2021.

Pelaku berinisial H tersebut ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemenuhan berkas perkara. Harry membeberkan alasan H langsung ditahan. 

Pertama, alasan karena polisi mengkhawatirkan H  mengulangi perbuatannya sebagaimana Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Alasan keduanya adalah alasan objektif karena pasal yang dipersangkakan. 

H dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 4 juncto Pasal 352 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Alasan objektif bahwa pasal yang dipersangkakan termasuk dalam tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan, sebagaimana Pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP," jelasnya lagi.

Sebelumnya, Ustaz Abu diserang saat ceramah di Masjid Baitus Syakur, Batam, Kepulauan Riau. Polisi memastikan pelaku berinisial H itu dipastikan tak dalam gangguan jiwa saat melakukan aksinya. Polisi menyampaikan pelaku tak sakit jiwa merujuk pemeriksaan.

"Dari hasil riksa dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan bahwa perilaku pelanggaran hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan dan direkomendasikan kasus hukum tersangka bisa dilanjutkan," ujar Kepala Harry saat dikonfirmasi, Senin 27 September 2021.

Pihak Polri menyampaikan berjanji akan mengusut setiap insiden penyerangan terhadap tokoh penceramah ustaz di sejumlah daerah. Hal ini dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Kita usut setiap kejadian yang ada,” kata Argo saat dihubungi wartawan pada Jumat, 24 September 2021.