Mahfud MD Ungkap Dasar Hukum Perekrutan 56 Pegawai KPK ke Polri

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD angkat bicara mengenai polemik pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK. Menurut Mahfud, polemik ini semestinya bisa diakhiri dengan semangat kebersamaan.

"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud dalam akun twitternya @mohmahfudmd, Rabu 29 September 2021.

Mahfud mengatakan, apa yang dilakukan oleh KPK yang memberhentikan sejumlah pegawai karena tak lolos TWK tidak salah secara hukum. Bahkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga tidak menyalahkan apa yang dilakukan oleh KPK.

Baca juga: Napoleon Aniaya M Kece di Rutan, Polri: Tiga Petugas Langgar SOP

Selain itu, Mahfud juga menyoroti Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik 56 pegawai KPK yang gagal TWK. Persetujuan Presiden terkait permohonan Kapolri mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK juga dinilai tidak salah.

"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," ujarnya.

Mahfud menyebutkan, apa yang dilakukan oleh Presiden itu dasar aturannya jelas. Itu tercantum dalam pasal 3 ayat 1 PP no. 17 tahun 2020.

"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dgn ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014," ujarnya.