Irjen Napoleon Jadi Tersangka Penganiayaan M Kece
- Istimewa
VIVA – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik sudah menetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias M Kece. Menurut dia, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte salah satu yang menjadi tersangka.
“Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Irjen Napoleon Bonaparte jadi tersangka),” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 29 September 2021.
Menurut dia, mereka dipersangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, Agus tidak menyebutkan siapa saja yang dijadikan tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece.
“Ke Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian Djajadi) saja, biar clear,” ujarnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece di Rumah Tahanan Bareskrim. Mereka adalah Napoleon Bonaparte yang merupakan narapidana kasus suap, DH selalu tahanan kasus uang palsu.
“DW (napi kasus ITE); H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap); dan HP (napi kasus perlindungan konsumen),” jelas Andi.
Baca juga: Irjen Johni Asadoma: Pencarian Harun Masiku Butuh Waktu Lama