Polisi Jelaskan Progres Kasus M Kece dan Yahya Waloni

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik Bareskrim masih terus memproses kasus dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Terkait hal itu, tersangkanya adalah Muhamad Kosman alias Muhamad Kece alias M Kece dan Yahya Waloni.

“Perkembangan kasus yang mereka lakukan, masih berlangsung penyidikan,” kata Ramadhan saat dihubungi wartawan pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Menurut dia, kedua tersangka itu masih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sampai saat ini. “Kan keduanya masih ditahan di Bareskrim,” ujarnya.

Diketahui youtuber Muhamad Kosman alias M Kece telah ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyian daerah Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 19.30 WITA. Kini, Muhamad Kece menyandang sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka M Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Sementara, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim juga menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.