Alasan MK Batalkan UU BHP

Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi memutuskan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan tidak sesuai dengan konstitusi. Mahkamah memiliki sejumlah alasan membatalkan undang-undang ini.

"Undang-undang itu bertendensi mengalihkan tanggung jawab negara kepada masyarakat untuk memikul beban pendidikan," kata Ketua MK, Mahfud MD, di Jakarta, Jumat 2 April 2010.

Alasan lainnya, lanjut Mahfud, undang-undang itu telah melanggar prinsip kebebasan berorganisasi. "Ada penyeragaman institusi penyelenggara pendidikan tinggi," jelasnya.

Mahkamah juga menilai penerapan undang-undang ini justru akan membunuh ratusan perguruan tinggi yang tidak mampu membentuk BHP.

Pada 31 Maret, Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang Badan Hukum Pendidikan itu pun dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan UU Tentang BHP bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan.