Penyuap Juliari Disebut di Persidangan, Tender di PJT II Dipersoalkan

Kantor Perum jasa Tirta II, Purwakarta, Jawa Barat
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA – Aliansi Pekerja Perusahaan Anti Mafia Tender (APPAMT) Purwakarta Jawa Barat mengirim surat aduan ke KPK, Senin, 11 Oktober. Surat yang dikirim melalui Kantor Pos Purwakarta berisikan pengaduan dugaan kecurangan proses tender di Perum Jasa Tirta II Purwakarta.

Ketua Aliansi APPAMT Muhammad Romli mengatakan surat aduan ke KPK dilampiri sejumlah data dugaan kecurangan pelaksanaan tender pekerjaan pembangunan fasad, interior meeting room dan facelift Gedung Grha Vidya, Perum Jasa Tirta II Purwakarta. 

"Kita sangat prihatin, sekaligus menanyakan sejumlah kejanggalan proses tender tersebut. Tak hanya itu kita sampaikan dalam surat aduan beberapa informasi dugaan kecurangan dari proses tender tersebut, surat aduan ditujukan ke KPK agar bisa segera diusut," ungkap Romli dikutip dari tvonenews.com, Senin, 11 Oktober 2021.

Romli menambahkan bahwa pihaknya makin curiga ketika nama pemenang tender di PJT II juga disebutkan sebagai salah satu pemberi suap dalam persidangan kasus suap bansos dengan terdakwa Juliari Batubara di pengadilan tipikor.

Selain itu, Romli menegaskan bahwa menurut aturan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), jika suatu perusahaan telah memiliki rekam jejak yang buruk dapat digugurkan oleh panitia saat penawaran lelang.

"Dengan pernah di-'blacklist' (di pengadilan tipikor), merugikan negara, penyuapan dan lain lain, seharusnya panitia bisa menggugurkan penawaran PT. ABK (pemenang tender). Namun hal ini tidak dilakukan ada apa?," tegas Romli.

Baca juga: KPK Setor Pembayaran Denda Rp500 Juta dari Juliari ke Kas Negara