Insiden Crane Roboh di Depok, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
- VIVA/ Ridwan Putra
VIVA – Insiden jatuhnya crane di Jalan Mawar, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok diduga disebabkan karena kelalaian pekerja.
Hal itu terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Depok sesaat setelah kejadian.
"Ini ada unsur Pasal 360 KUHP tentang kelalaian menyebabkan luka-luka.” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Sabtu 16 Oktober 2021.
Yogen mengatakan, kesimpulan itu didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa 4 orang saksi di lokasi kejadian.
“Ada kesalahan pijakan dari konstruksinya sehingga crane miring dan jatuh," kata Yogen.
Yogen mengatakan, saat ini kasus sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka yakni seorang operator truck crane.
"Semalam naik penyidikan, ditetapkan satu tersangka dari operator crane,” kata Yogen.
Baca juga: Jokowi ke Erick Thohir: BUMN Tidak Produktif-Tidak Adaptif, Tutup Saja
Sebelumnya diberitakan, proyek pembongkaran bekas tower air milik PDAM Tirta Asasta di Jalan Mawar Raya, Depok Jaya, Pancoran Mas, memakan korban, Jumat 15 Oktober 2021.
Alat berat jenis crane yang ditugasi memotong dan mencabut tiang tower tiba-tiba rubuh dan menimpa dua rumah warga.
Beberapa penghuni yang sedang berada di dalam rumah pun mengalami luka-luka. Sedikitnya ada 3 orang yang jadi korban luka berat.
Lebih dramatis lagi, satu dari tiga korban itu memerlukan waktu lebih dari 5 jam untuk proses evakuasi, karena tubuhnya terhimpit reruntuhan puing rumah yang hancur akibat hantaman tiang crane.