Gadis di Maluku Diperkosa Bergilir, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati
- tvOne
VIVA – Ratusan warga dan pihak keluarga korban pemerkosaan gadis berumur 18 tahun di Desa Lelief, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, geruduk Mapolres Halteng menuntut para pelaku pemerkosaan dihukum mati.
Ratusan warga dan keluarga korban mendesak pihak kepolisian setempat menghukum mati ke enam pemuda terduga aksi perkosaan terhadap bunga (nama samaran), pada pekan lalu di sebuah kamar kontrakan di Desa Lelief, Halmahera Tengah.
Aksi bejat tersebut diketahui dilakukan oleh pacar korban sendiri dan lima pemuda lainnya. Dimana korban disekap dan diperkosa secara bergantian. Para pelaku diketahui dalam pengaruh minuman keras. Akibat perbuatan bejat tersebut korban mengalami trauma hebat, kondisinya menurun sehingga dilarikan ke RSUD Sofifi.
Namun setelah beberapa hari mendapat perawatan medis kondisi korban drop dan akhirnya meninggal dunia.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Halteng sehingga empat pemuda diduga pelaku langsung diringkus mereka berinisial DN (22), DK , OG (21) dan HN (22). Sementara dua pelaku lainnya masih buron.
"Tuntutan kita bahwa ada hukuman maksimal oleh Polres Halmahera Tengah kepada para tersangka, yaitu hukuman mati," tegas Sunarwan Mohtar, keluarga korban.
Sementara Kapolres Halmahera Tengah,AKBP Nico Setiawan mengatakan akan mengakomodir tuntutan para massa aksi dengan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.
"Pada prinsipnya komitmen saya, bahwa proses ini kami serius dan kami jalankan. Kami sudah berencana melakukan gelar perkara untuk penambahan pasal, dari yang sebelumnya pasal pemerkosaan sekarang korban meninggal dunia, untuk mendukung hukuman yang seberat-beratnya pada para pelaku," kata Nicko.
Laporan Ifan Beto/tvOne Maluku