Mahasiswa yang Dibanting Brigadir NP Pikir-pikir Buat Laporan Pidana

Sidang Brigadir NP di Bidpropam Polda Banten
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

VIVA – Brigadir NP resmi mendapatkan hukumannya karena membanting mahasiswa berinisial MFA (21), saat kericuhan unjuk rasa di depan kantor Pemkab Tangerang. NP dijatuhi sanksi berlapis usai menjalani sidang di Bidpropam Polda Banten Kamis, 21 Oktober 2021,

Terkait itu, MFA selaku korban belum menentukan keputusan apakah melanjutkan persoalan itu ke ranah hukum pidana atau tidak. Dia mengaku saat ini masih fokus penyembuhan penyakitnya.

Dia juga berharap tak ada lagi tragedi kekerasan saat pembubaran massa aksi unjuk rasa yang dilakukan kepolisian.

"Mengenai laporan tindak pidana, itu masih kami bicarakan dengan saya dan pendamping hukum saya. Karena fokus saya ke penyembuhan saya secara penuh, yang saya rasakan paska insiden kemarin," ujar MFA, di Mapolda Banten, Kamis, 21 Oktober 2021.

Brigradir NP, polisi yang membanting mahasiswa saat demo minta maaf

Photo :
  • VIVA/Sherly

Adapun sanksi berlapis untuk Brigadir NP adalah didemosi menjadi bintara di Polresta Tangerang tanpa jabatan. NP juga dipenjara di tempat khusus selama 21 hari mulai Kamis, 21 Oktober 2021. 

Dia juga dapat teguran tertulis yang mempersulit dirinya naik pangkat maupun mendapatkan pendidikan di institusi Polri.

"Peraturan disiplin polri, sesuai dengan sangkaannya, maka putusan terhadap saudara NP adalah pelanggaran dalam sidang disiplin, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 02 tahun 2003. Di situ judulnya adalah disiplin anggota polri," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Kamis, 21 Oktober 2021.

Hukuman diberikan Brigadir NP setelah melalui sidang di Bidpropam Polda Banten Kamis, 21 Oktober 2021. Ketua sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. Sidang juga disaksikan langsung oleh MFA beserta tiga temannya dan disupervisi oleh Kadiv Propam Mabes Polri.

Adapun sebagai penuntut yakni Kasie Propam Polresta Tangerang, yang mengatakan Brigadir NP telah bertindak di luar perintah pimpinan. Dia juga dinilai bertindak di luar prosedur hingga bisa mencemarkan nama baik polri. 

Brigadir NP juga menghadirkan temannya, yang membela dia. Menurut Shinto Silitonga, sang teman mengatakan bahwa Brigadir NP selama 12 tahun menjadi anggota polri, belum pernah melanggar aturan, selalu bertindak baik. NP juga kooperatif usai tragedi 'smackdwon' jadi heboh dan disorot publik.

"Kapolresta Tangerang, Kombes pol Wahyu Sri Bintoro, selaku atasan hukum yang berwenang penuh, memimpin jalannya persidangan. Putusan yang diberikan terhadap Brigadir NP, dalam PP tersebut, dikualifikasikan dengan sangsi yang paling berat dalam PP tersebut," tuturnya.