Korban Pinjol: Pinjam Rp1 Juta Dikasih Rp750 Ribu dan Bayar Rp20 Juta

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Putra, salah satu korban jeratan pinjaman online, mengaku sampai akan mengakhiri hidup lantaran tidak kuat membayar tagihannya. Diketahui, polisi menangkap pelaku pinjam online yang meresahkan warga dengan bunga yang sangat fantastis.

“Posisi saat itu menganggur tidak kerja, utang membengkak, tagihan motor dan kontrakan rumah juga harus di bayarkan,” ujar Putra dalam tayangan video YouTube Vois.

Saat ditanya benarkah saat itu putra akan mengakhiri hidup akibat terjerat utang pijaman online, Putra menjawab saat itu pisau sudah ditempelkan di nadi tangan kirinya.

“Pada saat itu saya tidak tahu harus membayar dari mana utang sebanyak itu, belum (utang) yang sama orang, belum yang (utang) sama pinjol yang banyak itukan, saya juga saat itu pinjem sama orang untuk bayarkan utang pinjol, belum lagi tunggakan motor saya telat bayar,” ujar Putra.

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Putra mengatakan, akibat terjerat pinjaman online dan diketahui oleh banyak orang, saat itu dirinya sempat dikucilkan dari lingkungan kerja bahkan lingkungan tempat tinggalnya.

“Akhirnya saya di tempat kerja dikucilkan, dengan warga tempat saya tinggal saya dipandangnya gimana,” ujarnya.

Puncak permasalahan kasus pinjaman online yang dialami oleh Putra adalah dirinya terpaksa menjual rumah orang tuanya untuk melunasi utang- utangnya.

“Mau tidak mau jadi sampai jual rumah orang tua,” ujarnya.

Putra mengatakan, saat itu dirinya hanya pinjam Rp1 juta kepada perusahaan pinjol, namun lantaran bunga dari pinjol terlalu tinggi sekitar Rp50 ribu hingga Rp75 ribu perhari, utang Putra kepada pihak Pinjol pun membengkak menjadi Rp20 juta.

“Pinjamnya Rp1 juta, diberikan Rp750 ribu, bunganya Rp50 ribu hingga Rp75 ribu perhari, total hingga saat itu saya ingat yang harus dibayarkan Rp20 juta,” ujarnya.