KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan 17 tersangka suap jual beli jabatan di Probolinggo.

"Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari tim penyidik, karena berkas perkara-perkara tersangka SO (tersangka kasus suap jual beli jabatan Sugito) dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Sabtu, 30 Oktober 2021.

Ali lebih jauh menjelaskan, sebanyak 17 tersangka itu yakni Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Ahkmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sugito; Sahir; Samsuddin; dan Maliha.

Mereka semua kini ditahan lagi selama 20 hari. Penahanan mereka semua dibagi menjadi tiga tempat yakni Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur; Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih; dan Rutan Polda Metro Jaya.

"Penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum, terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan 17 November 2021," kata Ali.

KPK kini, sambung Ali, akan menyiapkan dakwaan mereka semua dalam waktu 14 hari kerja. Setelah dakwaan rampung, jaksa akan menyerahkannya ke pengadilan.

"Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya," imbuhnya.