KPK Lacak Aset Bupati Probolinggo dan Suami yang Tak Ada di LHKPN

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suami
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ws

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak sejumlah aset Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR Hasan Aminuddin, yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Penelusuran itu dilakukan melalui dua saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang telah menjerat Pasutri tersebut. 

"Tim penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 8 November 2021.

Dua saksi yang diperiksa tim penyidik yakni Camat Kraksaan Ponirin dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Probolinggo, Heri. Keduanya telah rampung diperiksa di Polres Probolinggo, Jawa Timur. 

Diketahui, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya sekaligus Anggota DPR nonaktif Hasan Aminuddin serta 18 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo.

Di perjalanan penyidikan, KPK kembali menemukan bukti tindak pidana lain, kemudian menetapkan Puput serta Hasan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).