Soal Formula E, KPK: Jika Tidak Ada Unsur Pidana, Kasus Dihentikan
- Humas KPK
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan dugaan kasus ini akan dihentukan jika memang tidak ditemukanya unsur pidana.
"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak. Kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," kata Ali di Jakarta, Kamis.
Ali menjelaskan, prinsipnya proses penyelidikan adalah mencari peristiwa pidana. Menurutnya, proses itu nanti akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.
"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," jelas Ali.
Maka itu, Ali melanjutkan, siapapun yang mengetahui terkait penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil dan dmintai keterangan oleh tim penyelidik.
"Hal ini untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," ujar Ali.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sudah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto. Mereka didampingi oleh Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto serta eks Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
"Kami menginginkan tidak ada lagi gonjang-ganjing mengenai informasi. Cuma kami tidak masuk ke dalam pokok perkara biar KPK yang (kerja)," kata Bambang Widjajanto di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 November 2021. (Ant)