KPK Cari Penyalahgunaan Wewenang dan Siapa 'Kenyang' di Formula E

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta. 

Karenanya, lembaga antirasuah itu belum dapat membeberkan temuan bukti-bukti dalam hasil penyelidikan tersebut.

"Formula E kami masih mendalami, nanti kalau sudah selesai proses penelaahan baru kami umumkan hasil akhirnya. Karena belum dapat hasil ekspos, jadi kami tidak bisa memberikan perkembangannya karena masih bekerja," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jumat, 19 November 2021. 

Baca juga: Selain Commitment Fee, KPK Juga Telisik Perencanaan Formula E

Ghufron menegaskan, pihaknya akan menyelidiki secara menyeluruh kasus Formula E tersebut. Dari penyelenggaraan hingga pengadaannya.

"Yang jelas Tipikor itu di Pasal 2 ayat 1 itu memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Memperkaya diri sendiri itu bukan hanya untuk penyelenggara negara, tapi orang lain atau korporasi," kata Ghufron.

Selain memperkaya secara individu maupun korporasi, KPK juga menelisik apakah terdapat penyalahgunaan wewenang atau tidak dalam proses penyelenggaraan Formula E.

"Misal ya, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Pasal 3 UU Tipikor atau pun kalau ada tindak pidana lain sebagaimana diatur Pasal 5, 13, atau 12. Ini masih dalam proses telaah," imbuhnya.

Jaguar Racing di Formula E

Photo :
  • Youtube

Sebelumnya, dalam kasus Formula E KPK juga tengah mendalami alasan pembayaran commitment fee yang bisa lebih mahal daripada negara lain dengan memeriksa beberapa pihak.  

"Para pihak yang kita duga mengetahui terkait dengan mungkin rencana penyelenggaraan itu, terus bagaimana pembiayaannya, kemudian bagaimana menyetorkan uang itu nah itu lah yang akan kita undang untuk menjelaskan," kata Alexander di kantornya, Rabu, 17 November 2021.  

Pendalaman pembayaran yang lebih mahal ini penting. Pasalnya, DKI membayar 122,102 juta poundsterling atau senilai Rp2,3 triliun untuk mengadakan ajang balap tersebut. Sementara negara lain hanya mengeluarkan Rp1,7 miliar sampai Rp17 Miliar. 

Alex mengungkapkan saat ini belum ada tersangka dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi masih mencari duduk perkara tindakan korupsi dari ajang balap mobil listrik di Jakarta tersebut secara menyeluruh.