Edhy Prabowo Ajukan Kasasi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Sumber :
  • ANTARA

VIVA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dikabarkan mengajukan kasasi atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan suap izin benih bening lobster.

Hal itu dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Penasihat Hukum Edhy Prabowo tercatat sudah mengajukan kasasi pada 17 November 2021.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Photo :
  • ANTARA

Diajukan Tim Penasihat Hukum

Dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat termuat bahwa kasasi diajukan tim penasihat hukum karena tak terima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Edhy dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Tak hanya hukuman penjara, majelis hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Photo :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

Vonis Lebih Tinggi

Vonis PT DKI lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo divonis bersalah karena terbukti menerima suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).