Wali Santri Korban Perkosaan Guru Cabul Tuntut Pelaku Dikebiri
- Istimewa
VIVA – Betapa hancurnya hati Y salah seorang orang tua santriwati yang menjadi korban Perkosaan guru di Pondok Pesantren TM Cibiru Bandung. Y mengetahui putrinya menjadi korban setelah ada seorang kerabat yang anaknya juga menjadi korban memberitahukan dirinya.
"Saya diberita tahu S yang anaknya juga korban, untuk bertanya soal kasus perkosaan ini," ujarnya, Jumat 10 Desember 2021.
Semula, putrinya yang kini berusia 16 tahun atau setara duduk dikelas 2 SMA tersebut tidak mengakui jika dirinya menjadi korban perkosaan gurunya. Namun dari bentuk fisik putrinya yang berubah keluarga semakin curiga jika dia telah menjadi korban.
"Anak saya tak mengaku, tetapi bentuk fisik anak saya terlihat berubah," ungkap Y.
Lanjut Y, pihak keluarga akhirnya mencoba mendatangkan tokoh agama untuk memberikan doa, agar anaknya mau berterus terang. Akhirnya upaya tersebut berhasil dan putrinya mengakui telah menjadi korban.
"Lalu kami periksakan anak, namun sebelum diperiksa anak sudah bercerita banyak soal kejadian perkosaan oleh guru bejatnya di pondok pesantren," katanya.
Keluarga yang syok atas informasi itu, lalu melakukan koordinasi dengan pihak kuasa hukum, hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polda Jabar.
"Jadi kami bersama Pak Yudi (kuasa hukum) saat ini berjuang mencari keadilan. Kami sangat terpukul dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau bisa dihukum Kebiri," pungkasnya
Sebelumnya, seorang guru pesantren di Bandung inisial HW menjalani sidang tertutup dalam kasus pencabulan terhadap santrinya di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Lebih parahnya, guru tersebut telah melakukan aksi cabulnya terhadap 12 santri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dody Gozali Emil menjelaskan, sidang tersebut saat ini memasuki tahapan pemeriksaan saksi.
"Masih pemeriksaan saksi, korbannya ada 12 anak," ujar Dody saat dikonfirmasi, Rabu 8 Desember 2021.
Dody mengungkapkan, aksi bejad terdakwa ini terjadi tidak dalam waktu singkat. "Perbuatannya berlangsung dari 2016 sampai 2021," katanya.
Menurut Dody, dari perbuatan terdakwa, sebagian korban sudah melahirkan. "Kemudian dari perbuatan terdakwa itu anak-anak korban itu melahirkan delapan orang bayi dan ada dua yang tengah hamil," katanya